Mohon tunggu...
rasmin marhaenis
rasmin marhaenis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lajang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Anak rakyat yang lahir di pelosok desa dengan membawa cita-cita dan harapan .

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar Bermasalah, BEM FISIP UHO Minta Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan

8 Juni 2024   08:31 Diperbarui: 8 Juni 2024   08:38 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar Bermasalah, BEM FISIP UHO Minta Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan

Kendari - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkat bicara dengan kinerja KPU Muna Barat yang dimana dalam proses perekrutan PPS dan PPK tidak sesuai dengan prosedur di karenakan Bawaslu Muna Barat ada temuan terkait ada anggota PPS dan PPK yang status nya masih menjadi anggota partai politik. 

Dengan adanya polemik tersebut ketua BEM FISIP Adesvandry menilai bahwa KPU Muna Barat bekerja tidak sesuai dengan prosedur karena sampai hari ini KPU Muna Barat belum angkat bicara untuk bagaimana menyelesaikan masalah tersebut sehingga ini menggiring opini Publik bahwa KPU Muna barat melindungi 2 oknum tersebut dan kemudian ini bisa menjadikan momentum Pilkada 2024 akan besar kemungkinan ada kecurangan. 

"Sehingga ini saya tekankan untuk menjadikan PR besar untuk Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Bawaslu Provinsi untuk menindak lanjuti anggota KPU Muna Barat yang sudah melanggar dari pada Prinsip-prinsip Kode etik penyelenggara Pemilu. Jelas bahwa dalam persyaratan menjadi anggota PPS dan PPK sedang tidak menjadi anggota partai Politik," 

Ia juga berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dapat meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Muna Barat. 

"Jika belum ada titik terang terkait dengan masalah perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar kebenarannya jelas apakah KPU atau Bawaslu Muna Barat," tegasnya. 

Kami mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas dan profesionalitas agar tidak menjadi bola liar dan keresahan di tengah publik, bahwa seolah olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 "Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Mengingat, potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, Senin, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya.

Awaludin bilang perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP. Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.

Penulis :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun