Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar Bermasalah, BEM FISIP UHO Minta Bawaslu Sultra dan DKPP Turun Tangan
Kendari - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkat bicara dengan kinerja KPU Muna Barat yang dimana dalam proses perekrutan PPS dan PPK tidak sesuai dengan prosedur di karenakan Bawaslu Muna Barat ada temuan terkait ada anggota PPS dan PPK yang status nya masih menjadi anggota partai politik.Â
Dengan adanya polemik tersebut ketua BEM FISIP Adesvandry menilai bahwa KPU Muna Barat bekerja tidak sesuai dengan prosedur karena sampai hari ini KPU Muna Barat belum angkat bicara untuk bagaimana menyelesaikan masalah tersebut sehingga ini menggiring opini Publik bahwa KPU Muna barat melindungi 2 oknum tersebut dan kemudian ini bisa menjadikan momentum Pilkada 2024 akan besar kemungkinan ada kecurangan.Â
"Sehingga ini saya tekankan untuk menjadikan PR besar untuk Bawaslu Kabupaten Muna Barat dan Bawaslu Provinsi untuk menindak lanjuti anggota KPU Muna Barat yang sudah melanggar dari pada Prinsip-prinsip Kode etik penyelenggara Pemilu. Jelas bahwa dalam persyaratan menjadi anggota PPS dan PPK sedang tidak menjadi anggota partai Politik,"Â
Ia juga berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dapat meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Muna Barat.Â
"Jika belum ada titik terang terkait dengan masalah perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar kebenarannya jelas apakah KPU atau Bawaslu Muna Barat," tegasnya.Â
Kami mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas dan profesionalitas agar tidak menjadi bola liar dan keresahan di tengah publik, bahwa seolah olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
 "Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Mengingat, potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, Senin, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.