Mohon tunggu...
rasmin marhaenis
rasmin marhaenis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lajang

Anak rakyat yang lahir di pelosok desa dengan membawa cita-cita dan harapan .

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maraknya Judi Online di Tengah Masyarakat Hingga Berakhir pada Banyaknya yang Terlilit Pinjol

6 Juni 2024   08:46 Diperbarui: 6 Juni 2024   08:56 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maraknya Judi Online Di Tengah Masyarakat Hingga Berakhir Pada Banyaknya Yang Terlilit Pinjol

Kendari - Salah satu penyakit yang sulit untuk di hentikan aktifitasnya ditengah masyarakat adalah judi, dahulu judi hanya terjadi secara konvensional ditengah masyarakat dengan menggunakan peralatan judi maupun menggunakan atribut semisal lewat perjudian hewan, seiring dengan perkembangan zaman dan akselerasi teknologi yang sangat cepat juga mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan aktifitas judi, yang semula secara konvensional menjadi judi online. 

Maraknya judi online semakin memperburuk perilaku masyarakat dan berdampak dalam berbagai sendi kehidupan, hal ini di perburuk dengan adanya aplikasi yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dana untuk melakukan judi yakni pinjaman online (pinjol). Pinjol ini mendorong perilaku masyarakat semakin marak dalam melakukan judi online dengan di permudah mendapatkan dana (uang).

Banyaknya korban yang terlibat aktifitas pinjol memperburuk keadaan dari hanya melakukan judi online di perburuk dengan banyaknya yang terlilit utang pinjol.

Melihat kondisi ini, Salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Lingkungan Hidup Badan Koordinasi HMI Sulawesi Tenggara Jurawal mengatakan turut prihatin dan mengajak masyarakat sama-sama memiliki kesadaran untuk meninggalkan aktifitas judi online ini, hal ini tidak hanya merusak pribadi masyarakat tetapi secara umum juga menambah permasalahan baru bagi pemerintah baik itu di daerah maupun secara nasional,

"Memang untuk membunuh kebiasaan masyarakat ini perlu keseriusan seluruh stakeholder baik itu dari kesadaran masyarakat sendiri, penegak hukum, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat," ujarnya pada 6 Juni 2024.

Dalam hal penanganan kasus judi online harus menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah pusat melalui Menkominfo menyatakan bahwa pemberantasan judi online ini sebagai perang semesta.

"Memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu, kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini," Kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp200 triliun. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Semangat pemerintah pusat yang disampaikan melalui Menteri Kominfo harus juga disambut oleh pemerintah daerah maupun penegak hukum sampai di tingkat polsek hingga Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dalam masyarakat

Disamping itu, kalau kita mau penyakit masyarakat ini hilang di tengah- tengah kita harus ada penegakan hukum yang serius terhadap pelaku yang telah melakukan ini secara berulang di tengah masyarakat, di tahap awal harus ada pembinaan tetapi ketika berulang harus ada penegakan hukum yg serius bagi pelakunya, karena ini tidak hanya merusak secara individu masyarakat, tetapi terkadang merusak hubungan harmonis dalam keluarga. 

"Jadi ini juga menjadi cikal bakal rusaknya sebuah bangsa dan negara apabila telah mampu merusak tatanan rumah tangga secara masih," tutupnya.

Penulis: Kakanda Jurawal, (Kader HMI Sultra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun