Mohon tunggu...
rasmin marhaenis
rasmin marhaenis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lajang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Anak rakyat yang lahir di pelosok desa dengan membawa cita-cita dan harapan .

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Orang Tua Petani, Pemuda Asal Sultra Ini Raih Gelar Doktor di Usia 27 Tahun

21 Mei 2024   07:26 Diperbarui: 21 Mei 2024   07:26 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

La Ode Mbunai juga telah masuk dalam ruang lingkup akademik dengan menjadi Tenaga Pengajar (Dosen) Di Universitas Kristen Indonesia, penulis dan peneliti sebagai bagian dari tanggung jawab akademik beliau. Banyak hal yang kemudian menjadi inspirasi dari pria yang humoris dan santai ini.

Sebab karir yang begitu baik dalam dunia kerja dan akademik serta ditambah dalam dunia organisasi yang menopang relasi dan jaringan pria inspiratif La Ode Mbunai ini. Dimana banyak organisasi yang pernah dan digeluti beliau dan terakhir tercacat sebagai Calon DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Partai Perindo 2024-2029.

La Ode Mbunai mengukuhkan prestasi sebagai lulusan Doktor Hukum Termuda 27 Tahun dan memberikan harapan Generasi bangsa dengan melakukan penelitian Disertasi dengan judul "Dekonstruksi Kebijakan dan Kepastian Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Investor Dalam Mempercepat Perkembangan Investasi Pada Sektor Pertambangan Menuju Masyarakat Lima Titik Nol (5.0)." dan telah dipublikasi Pada Jurnal Internasional Terindeks Scopus.

Pada poin penelitianya yaitu memfokuskan pada kegiatan investasi pada sektor pertambangan perlu dilakukan Dekonstruksi agar pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan baik dari aspek materi hukum, kelembagaan dan aparatur, pelayanan hukum maupun budaya hukum masyarakat dapat memberikan kepastian hukum sebagai upaya perlindungan investor dalam menciptakan dengan mempercepat perkembangan investasi pada sektor pertambangan menuju masyarakat lima titik nol (5.0).

Kemudian aktivitas investasi pada sektor pertambangan yang pada pelaksanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara dirasa masih kurang efektif memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil.

Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral dan batu-bara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat. Menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan tersebut yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral dan batu-bara.

Penulis:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun