Mohon tunggu...
Rasi Kasim Samosir
Rasi Kasim Samosir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Samosir

Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Universitas Sumatera Utara. Anggota GMKI Cab. Medan. DPC GAMKI Kota Medan M.B 2016-2019

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Andaikan JR Saragih Mengurus SKPI dari Awal, Perjalanan Merebut Kursi Sumut 1 Dipastikan Lurus

16 Maret 2018   06:16 Diperbarui: 16 Maret 2018   07:08 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nasi sudah menjadi bubur. Itulah peribahasa masalah yang tepat, yang menimpa JR Saragih. Sebelumnya, JR Saragih sudah tidak asing lagi bagi warga Sumatera Utara khususnya. Bernama lengkap Jopinus Ramli Saragih, yang dilahirkan pada tanggal 10 November 1968 di Medan merupakan Bupati Simalungun petahana, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Sumut ke KPU Sumut yang berpasangan dengan Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PKPI yang memperoleh 20 kursi di DPRDSU pada tanggal 9 Januari 2018 (hari kedua masa pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik). 

Pada saat pendaftaran tersebut, KPU memverifikasi berkas pendaftaran bakal calon pasangan JR Saragih-Ance Selian.  Dikutip dari liputan 6.com : Alhasil, berkas pendaftaran paslon tersebut dinyatakan belum lengkap oleh Komisioner KPU Sumut. Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Benget Silitonga mengatakan ada beberapa dokumen yang belum dilampirkan, seperti Laporan Harta Kekayaan Pada Negara (LHKPN) dari KPK, dokumen lain yang juga belum dilengkapi dalam syarat pencalonan seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan tidak pernah menjalani penjara.

Selain itu, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara juga belum lengkap. "Sesuai peraturan, ketiga dokumen tersebut wajib diikutsertakan dalam berkas pendaftaran pilgub" ujar Benget, Selasa (9/1/2018). Pada tanggal 10 Januari 2018 dengan semangat dan rasa percaya diri, paslon yang memiliki jargon semangat baru sumut, tim pemenangan, dan relawan tersebut mendatangi kantor KPU Sumut untuk melengkapi berkas yang kurang. Dikutip dari news.detik.com: Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan sudah lengkap (dokumen). 

Jadi dokumennya sudah diterima, sekaligus kami berikan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik. Singkat cerita, agenda KPU Sumut pada tanggal 12 Februari 2018 yang merupakan penetapan melalui rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 dilaksanakan di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Dikutip dari news.detik.com : Komisioner KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. 

Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon. "Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, direspons Dinas Pendidikan tersebut ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi", terang Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Mendengar hal itu, JR Saragih berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sebelumnya adalah sah. JR Saragih menjelaskan, ijazahnya tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. "Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. 

Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar JR Saragih sambil menunjukkan berkasnya. JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada tahun 1994 yang berada di Jakarta."Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI Jakarta yang tanda tangan," ujar JR Saragih

Terkait putusan KPU Sumut, pada tanggal 15 Februari 2018 JR Saragih-Ance dan timnya melapor dan menggugat hasil pleno KPU Sumut yang menyatakan bahwa pasangan calon JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat ke pihak Bawaslu Sumut. Alhasil, pada tanggal 3 Maret 2018 hasil pleno komisioner Bawaslu Sumut menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian. 

Komisioner Bawaslu dalam putusannya pada nomor 2 berisi tentang  memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Artinya, memperkenankan JR Saragih melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Seiring dengan berjalannya waktu, dikutip dari news.analisadaily.compada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 pihak JR Saragih didampingi KPU Sumut melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Namun ternyata dalam legalisir itu pihak JR Saragih bukannya melegalisir fotokopi ijazah SMA, melainkan melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). 

"Yang dileges ulang bukan fotokopi ijazah, tetapi surat keterangan pengganti ijazah," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, melalui seluler. Informasi yang diperoleh Analisadaily.com, alasan keluarnya SKPI itu karena ijazah/STTB SMA milik JR Saragih hilang. Hilangnya ijazah/STTB JR Saragih itu berdasarkan surat keterangan laporan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran nomor 1150/B/III/2018/Setro.Kom per tanggal 5 Maret 2018. 

Dan berdasarkan hal itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat mengeluarkan SKPI tersebut. "Surat keterangan ini dipergunakan sebagai pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang," bunyi isi dari SKPI yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat dan yang dilegalisir oleh pihak JR Saragih. Pada tanggal 15 Maret 2018, dikutip dari medan.tribunnews.com,JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. 

Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang menyatakan berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018. KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023. Nasib pahit juga menimpa JR Saragih. 

Mengapa demikian? Belum sah ditetapkan sebagai Cagubsu, kasus baru muncul yaitu pada tanggal 2 Maret 2018, dikutip dari cnnindonesia.commemuat tentang seorang warga Medan bernama Nurmahadi Darmawan (43) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang melaporkan dokumen palsu itu ke Bawaslu, dan kemudian oleh Bawaslu laporan tersebut diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sumut. 

Laporan terhadap dokumen JR Saragih itu tercatat dalam nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018. Sentra Gakkumdu dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sentra Gakkumdu itu dibentuk untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut. 

Pada tanggal dan hari yang sama dengan KPU mengumumkan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian TMS (Tidak Memenuhi Syarat), berita pada tanggal 15 Maret 2018 di news.detik.com memuat bahwa Polda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian menetapkan JR Saragih menjadi status tersangka dalam kasus pemalsuan legalisir ijazah. Mengamati perjalanan JR Saragih, penulis menganalisa bahwa legalisir pertama yang diserahkan JR Saragih ke Komisioner KPU Sumut terindikasi palsu. Mengapa demikian? Kalau melihat hasil legalisir yang diserahkan ke Komisioner KPU Sumut, terdapat 2 timpahan stempel hasil legalisir sehingga membuat 

Komisioner KPU Sumut curiga dan merupakan tupoksi Komisioner KPU juga memverifikasi faktual pasangan calon. Akan tetapi, penulis mengamati dan menganalisa bahwa SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) yang diurus oleh JR Saragih dan tim pemenangan ialah benar-benar faktual. 

Terlepas dari benar atau tidaknya ijazah hilang, membaca media medan.tribunnews.com,JR Saragih melaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran atas hilangnya ijazah atas nama Jopinus Ramli Saragih ketika hendak dalam perjalanan untuk melegalisir ke Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat untuk permohonan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). 

Alhasil, dikutip dari rmolsumut.com pada tanggal 12 Maret 2018, Kepala Dinas Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat  Provinsi DKI Jakarta, Subaedah, S.E., M.Si., telah menandatangani legalisir ijazah SMA milik JR Saragih. Penulis mengamati dan menganalisa bahwa SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) tidak diragukan lagi keabsahannya. 

Mengapa demikan? JR Saragih yang merupakan jebolan militer dan sudah mengenyam sampai pendidikan doktoral tidak diragukan lagi keabsahannya terkait status pendidikannya dan tidak mungkin juga Kepala Dinas Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat  Provinsi DKI Jakarta, Subaedah, S.E., M.Si berani untuk menandatangani legalisir ijazah SMA milik JR Saragih yang sebelumnya JR Saragih yang menjadi buah bibir bagi warga Sumut karena status JR Saragih TMS (tidak Memenuhi Syarat) dalam mendaftar Cagubsu padahal jebolan militer dan menyandang gelar doktor (S3) . 

Akan tetapi, di Indonesia yang kita cintai ini dan patut kita acung jempol terhadap urusan administrasi yang tertib adalah hal yang fundamental menjadi salah satu syarat pada sebagian besar instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta yang membutuhkan. Mungkin sebagian dari kita sebagai warga Sumut bertanya mengapa Sihar Sitorus diloloskan? 

Padahal Sihar Sitorus menggunakan SKPI. Nah, disini penulis menganalisa bahwa setiap orang memiliki pandangan atau asumsi untuk tercapainya visi misi. Salah satu yang membuat Sihar Sitorus bisa lolos dengan menggunakan SKPI, penulis beranggapan bahwa Sihar Sitorus konsisten menggunakan dokumen tersebut ketika mendaftar ke KPU Sumut. 

Akan tetapi, bagi JR Saragih, nasi sudah menjadi bubur,ntah hal apa yang bisa membuatnya sampai memalsukan dokumen negara yang diserahkan pada masa pendaftaran. Ntahlah,kita lihat perkembangannya bersama ketika ditetapkan menjadi tersangka. Penulis berasumsi Jika JR Saragih konsisten mengurus SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) dari awal akan tidak terjadi seperti kejadian yang menimpa dirinya untuk merebut kursi Sumut 1. 

Memang benar, harus pintar-pintar dalam melangkah atau mengambil keputusan. Akan tetapi, sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu secara matang keputusan yang akan dikerjakan. Semoga KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu tetap pada koridor independensinya sehingga terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang merupakan pilihan rakyat Sumut. We wait next news in verdict about him...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun