Mohon tunggu...
Rangga Mulenta
Rangga Mulenta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang ga kepikiran buat apa-apa, fokus pada isu politik, lingkungan, masyarakat dan pendidikan. Hobi biasanya pergi main dan mempelajari berbagai macam bentuk dinamika masyarakat dalam bersosial. Sekian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Korban Eksploitasi Seksual

10 Februari 2023   16:00 Diperbarui: 10 Februari 2023   15:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksploitasi seksual ini secara eksplisit dalam aturan dikatakan sebagai suatu tindak pidana kekerasan seksual, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam pasal 4 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Terhadap pelaku eksploitasi seksual yang menjadikan korban bahan untuk memuaskan birahinya sendiri ataupun dieksploitasi dengan cara menjual tubuh korban kepada pihak yang lain maka UU TPKS telah mengatur secara tegas, sanksi yang diberikan kepada pelaku eksploitasi seksual akan menerima hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah "Pasal 12 UU TPKS"

Dengan adanya aturan ini payung hukum pada pelaku eksploitasi seksual sudah menjamin kebebasan korban, namun masih banyak korban yang tidak bisa mengatakan problematika yang mereka rasakan dikarenakan adanya upaya ancaman dan kekerasan jika mereka memberitahukan fenomena ini kepada pihak berwajib. Bukan hanya itu, dampak yang terjadi karena sanksi dari masyarakat juga membuat korban merasa takut dan tidak berani untuk membawa dinamika kejahatan ini ke ranah hukum.

Masyarakat juga tidak harus bersumbu pendek dalam menanggapi fenomena yang sedikit menyimpan, seharusnya upaya observasi data dan mencari sumber masalah bisa menjadi langkah pertama sebelum menyimpulkan, jika setiap fenomena penyimpangan sosial selalu diberikan stigma yang buruk maka kita tidak akan tau apa permasalahan yang dialami oleh si korban yang membuat siklus hujat menghujat akan terus lestari diperkebunan sosial masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun