Mohon tunggu...
Rangga Mulenta
Rangga Mulenta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang ga kepikiran buat apa-apa, fokus pada isu politik, lingkungan, masyarakat dan pendidikan. Hobi biasanya pergi main dan mempelajari berbagai macam bentuk dinamika masyarakat dalam bersosial. Sekian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ironi Korban Eksploitasi Seksual

10 Februari 2023   16:00 Diperbarui: 10 Februari 2023   15:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan seks pada zaman sekarang bisa didapatkan dengan mudah, kuncinya hanya satu yaitu kita mempunyai uang untuk transaksi. Mudahnya akses yang ada membuat berbagai macam jenis seks ditawarkan kepada publik oleh aktor seks tersebut, seperti bersetubuh dengan lawan jenis, bersetubuh dengan sesama jenis, dan layanan seks secara online.

Namun ada satu aspek yang tidak pernah berubah dari wisata seks Indonesia dari dulu sampai sekarang, yaitu eksploitasi. Eksploitasi seksual yaitu upaya menjual tubuh korban kepada pihak pembeli yang dilakukan oleh seseorang demi mendapatkan keuntungan sendiri, eksploitasi seksual merupakan tindak pidana kekerasan seksual karena dalam upaya eksploitatif pasti memiliki unsur pemaksaan di dalamnya.

Di Indonesia eksploitasi seksual memiliki latar belakang yang beragam, penyebab orang menggantungkan nasibnya dalam dunia kelam itu karena ada suatu entitas yang mengikat, hal inilah yang membuat dilema bagi pekerja seks yang ingin keluar dari komunal tersebut.

Tindakan eksploitasi seksual terjadi dikarenakan para pekerja seks mendapatkan upaya pemaksaan atau ancaman dari pemberi kerja, jika kita membaca buku Maman Suherman dengan judul RE maka akan dijelaskan bagaimana korban eksploitasi seksual membuat siklus yang berulang sehingga tidak bisa keluar dari habitatnya tersebut.

Tindakan eksploitasi seksual sendiri memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban. Banyak sanksi yang didapatkan oleh para pekerja seks yang dieksploitasi ini baik sanksi langsung maupun tidak langsung.

Sanksi yang sudah pasti diterima para korban tentunya stigma buruk dari masyarakat yang selalu menilai dari sudut pandang mayoritas, mayoritas masyarakat akan menempelkan cemoohan, makian bahkan sampai upaya penerapan sanksi fisik jika mengetahui korban menjual jasa untuk memakai dirinya.

Kenapa saya mengambil hipotesa seperti itu? Hal ini dikarenakan perempuan secara tabiatnya adalah manusia yang suci baik jiwa maupun raganya, makhluk yang dimuliakan ini jika mengambil jalan yang menyimpang sudah pasti akan menemui berbagai penyepelehan dari masyarakat secara garis besar.

Stigma buruk yang ditampilkan masyarakat akan menyerang psikis maupun rohani si korban, sungguh tercela jika dia sendiri dipaksa untuk bekerja seperti itu bukannya dibantu dan mencari solusi malah diberikan penilaian buruk dalam rapor masyarakat.

Indonesia dengan masyarakatnya yang heterogen akan menilai suatu baik dan buruk dari pandangan masyarakat, jika masyarakat menilai suatu fenomena sosial yang sedang berlangsung sebagai kebaikan maka hal itu akan dianggap benar oleh masyarakat lainnya, padahal argumentasi kebaikan yang mereka sampaikan hanyalah perspektif yang mereka yakini, bukan suatu kebenaran.

Sama seperti kasus eksploitasi seks ini, jika masyarakat melihat dia melacurkan tubuhnya dengan jasa pemuasan biologis seseorang maka mereka akan menganggap bahwa upaya pelacuran tersebut adalah tindakan kotor dan penyakit masyarakat. Seharusnya mereka meneliti dan memahami terlebih dahulu kenapa para korban eksploitasi tersebut melakukan upaya pelacuran tersebut.

Walaupun sanksi dari masyarakat merupakan perlakuan yang sangat ironis dalam dinamika masyarakat Indonesia namun peraturan di Indonesia memberikan payung hukum terhadap korban eksploitasi seksual. Perlindungan hukum terhadap korban bisa dilihat dalam peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun