Mohon tunggu...
Rashya Jasmine
Rashya Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga yang bermotivasi tinggi untuk berkembang dengan melatih kemampuan menulis dan membagikan opini saya terkait suatu hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tren Pelihara Satwa Dilindungi di Kalangan Pejabat, Wajar?

10 Juni 2022   14:34 Diperbarui: 10 Juni 2022   14:35 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi jika beredar video yang memperlihatkan satwa dilindungi dijadikan hewan peliharaan. Tren ini pun diikuti oleh pejabat-pejabat yang seharusnya mengerti akan pelanggaran hukum memelihara satwa dilindungi.

Baru-baru ini, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah viral di media sosial akibat memamerkan hewan peliharaannya yaitu kucing emas (Catopuma temminckii) yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Sebelumnya, ada juga Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, yang mengunggah video satwa dilindungi yaitu owa siamang (Symphalangus syndactylus) sebagai hewan peliharaannya. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat Bupati Badung langsung menyerahkan owa siamang itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat bermain dengan seekor Owa Siamang (Tangkapan layar Instagram @giri.prasta)
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, saat bermain dengan seekor Owa Siamang (Tangkapan layar Instagram @giri.prasta)

Beberapa pejabat publik, mulai dari pejabat kepolisian hingga Menteri, tercatat pernah memelihara satwa liar yang dilindungi. Kebiasaan atau hobi ini telah dianggap ekstrem bahkan mewah di kalangan para pejabat. Demi memenuhi gengsi karena tidak semua orang bisa memelihara satwa-satwa tersebut, mereka rela melanggar hukum. Sindiran, "Pejabat mah bebas, bebas pelihara, bebas dari hukum!" pun mulai bermunculan di media sosial.

Jika dihubungkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, semua orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, memperniagakan satwa dilindungi tanpa pandang bulu. Namun, peraturan ini sepertinya telah sering dilanggar dan pemerintah terkait jarang memberikan sanksi kepada kalangan para pejabat terkait perilakunya memelihara ataupun menyimpan satwa dilindungi.

Padahal, peran mereka sebagai pejabat publik dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. Sayangnya, perilaku para pejabat tersebut seperti mendukung pemeliharaan terhadap satwa liar.

Dengan adanya konten video yang diunggah para pejabat tersebut dapat berdampak pada peningkatan keinginan masyarakat untuk memelihara satwa liar yang dilindungi. Hal ini dapat berakibat fatal karena akan menyebabkan angka perburuan semakin tinggi.

Diharapkan kalangan para pejabat mengerti akan kesejahteraan hewan untuk satwa liar yang dilindungi, seperti hak untuk hidup bebas di habitatnya, yaitu di alam liar, bukan di dalam kandang. Tren memelihara satwa dilindungi harus dihentikan dan tidak mewajarkan pelanggaran hukum akan pemeliharaan satwa liar yang dilindungi menjadi hal yang lumrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun