Sebagai solusinya, kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan. Mahasiswa, khususnya sarjana pendidikan khusus (PKH) dapat memperluas pengetahuan tentang pendidikan inklusi melalui pelatihan, seminar, atau mengabdi kepada masyarakat. Sementara itu, masyarakat dapat ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan inklusi. Di sisi lain, pemerintah harus membuat kebijakan yang lebih tegas untuk mengenai keberadaan guru pendamping khusus (GPK) di sekolah umum, alokasi anggaran yang lebih besar untuk pendidikan inklusi, termasuk pelatihan perekrutan guru pendamping khusus guru pendamping khusus (GPK), hingga alokasi untuk mengganji guru pendamping khusus (GPK). Dengan langkah-langkah ini, pendidikan inklusi di Indonesia diharapkan dapat lebih maju dan dapat memberikan kesempatan yang setara kepada semua anak tanpa memandang perbedaan kondisi mereka.
Referensi
Azizah, N., & Hendriani, W. (2024). Implementasi penggunaan teknologi digital sebagai media pembelajaran pada pendidikan inklusi di Indonesia. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 10(2), 644-651.
Kurniawan, B., Listiyani, L., & Fatimah, S. (2024). Strategi Pendidikan Inklusi Terhadap Perkembangan Akademik Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(2), 267-279.
Rofi’I M. Z. (2023). Sekolah Inklusi Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK). AtmaGo. https://www.atmago.com/berita-warga/sekolah-inklusi-kekurangan-guru-pendamping-khusus-gpk_959110c6-5788-4b0f-9352-794298ea0df8
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H