Setidaknya 6 surat edaran tersebut berkaitan, artinya saling menggantikan. Kalau kita telaah waktu penerbitannya dan apakah ini efektif sampai ke stakeholder terkait, mengingat jalur darat mantai rantainya sangat panjang dan banyak sekali yang terlibat di dalamnya, selain perorangan ada juga institusi dan perusahaan transportasi.
Pergerakan dari SE No 43 ke SE No 49 hanya berselang 6 hari, apakah ketika surat edaran No 43 di umumkan dan kurun waktu kurang dari 6 hari sudah tercapai edarannya tersebut sampai ke level paling bawah. Mungkin saat bulan Juli 2021, situasi pandemi di negeri ini pada status darurat sehingga harus segera diterbitkan surat edaran yang baru agar bisa menyelamatkan setiap warga negara. Terlepas dari isi surat edaran tersebut semoga bisa menyelamatkan berbagai pihak. Dan efectif dalam penerapannya sampai level paling bawah karena masih di bulan juli ada total 4 surat edaran yang saling menggantikan.
Kembali di akhir bulan Oktober terjadi lagi surat edaran yang berselang 7 hari, SE No 86 digantikan dengan SE No 90, padahal di bulan Oktober pemerintah juga sudah mengumunkan penurunan status PPKM ke level 2 dan bahkan ada yang sudah level 1 di beberapa daerah. Apakah surat edaran ini juga begitu mendesak sehingga harus ada perubahan dalam kurun waktu 7 hari sejak di terbitkan.Â
Apakah surat edarannya sudah di implementasikan secara menyeluruh atau belum, yang jelas sudah ada surat edaran lagi dan tidak menutup kemungkinan dalam 7 hari kedepan akan muncul surat edaran baru. Jadi jangan takut akan perubahan, tapi bersiaplah menghadapinya karena perubahan bisa terjadi dalam waktu yang cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H