I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat i’tikaf. I’tikaf disunnatkan pada setiap waktu karahah (waktu yang dimakruhkan shalat sunnah). Tetapi i’tikaf haram bagi wanita tanpa izin suaminya, dan hamba sahaya (budak) tanpa izin tuannya, meskipun i’tikafnya tetap sah.
Rukun i’tikaf itu ada 4:
1. niat i’tikaf bersama dengan permulaan diam di masjid. Niat tidak cukup dilakukan ketika berjalan memasuki masjid. Bila i’tikaf itu wajib karena nazar (janji), maka harus diniati bahwa i’tikaf itu wajib / nazar.
2. masjid yang murni, maksudnya tempat yang betul-betul dianggap masjid. Tidak cukup i’tikaf di serambi masjid. Berbeda dengan sholat tahiyatul masjid yang boleh dilakukan diserambi masjid.
3. tinggal dimasjid selama waktu yang dapat disebut sebagai “tinggal”, meskipun tidak dengan diam, yaitu berada dimasjid dalam waktu yang melebihi batas tuma’ninah shalat. Boleh i’tikaf dengan mondar-mandir didalam masjid tetapi bila hanya lewat didalam masjid tanpa tinggal di dalamnya, tidak bisa dianggap i’tikaf, meskipun diniati. Bila seseorang bernazar melakukan i’tikaf, maka ia cukup melakukannya sebentar saja, asal melebihi batas tuma’ninah shalat.
4. orang yang melakukan i’tikaf. Syarat-syaratnya adalah ia harus islam, berakal dan suci dari hadas besar. Namun bila orang yang melakukan i’tikaf tiba-tiba ayannya kumat atau tiba-tiba pinsan, maka i’tikafnya tidak batal, dan masa selama ia tidak sadar itu dihitung i’tikaf. I’tikaf terputus apabila ia murtad dan mabuk dengan sengaja.
SEMOGA BERMANFAAT :)
=> Kitab Qomi'uth Thughyan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H