Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memastikan bahwa Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil langkah sesuai arahan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Langkah ini berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan Ipda Rudy Soik, dan Polda NTT akan berupaya menjalankan anjuran tersebut dalam koridor hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Selasa (29/10/24), Irjen. Pol. Sandi menegaskan bahwa Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang, akan mematuhi prosedur dan ketentuan yang ada. "Kapolda tentu melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda merupakan representasi dari kebijakan yang telah dibahas di Komisi III," ungkapnya.
Lebih lanjut, Irjen. Pol. Sandi menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur. Polda NTT telah memiliki sistem yang mengatur penanganan kasus serupa, sehingga diharapkan dapat berjalan dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sandi juga menekankan bahwa Kapolda NTT akan memperhatikan setiap saran dan masukan yang diberikan oleh Komisi III. "Tentu Kapolda akan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan saran dan masukan dari Komisi III," tambahnya.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang, dengan Ipda Rudy Soik di Komisi III DPR RI berlangsung pada Senin (28/10/24). Dalam rapat ini, kedua pihak membahas sejumlah hal penting terkait kasus tersebut dan sempat memperlihatkan momen interaksi yang bersahabat.
Momen menarik dalam rapat tersebut adalah ketika Kapolda mengusap kepala Ipda Rudy Soik, yang dianggap sebagai gestur persahabatan dan menunjukkan ikatan emosional di antara keduanya. Hal ini menjadi perhatian publik dan memperlihatkan adanya upaya penyelesaian yang baik dari kedua pihak.
Kasus yang melibatkan Ipda Rudy Soik ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Polda NTT diharapkan dapat menjalankan anjuran Komisi III DPR RI dengan baik, sebagai langkah untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H