Mohon tunggu...
Rara Rachmadilla
Rara Rachmadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perencanaan Program Perbaikan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni

20 Mei 2022   13:47 Diperbarui: 20 Mei 2022   13:58 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu, dibuatlah perencanaan program perbaikan rumah tidak layak huni ini dengan menyesuaikan kondisi masyarakat RT 003/RW 011 Kelurahan Tanah Baru berupa "3P-RTLH" yaitu Perbaikan dan Pembenahan Program Rumah Tidak Layak Huni.

 Dalam program ini, Pemerintah Kota Depok minimal melakukan verifikasi data penerima bantuan Program minimal 6 bulan dari proses pengajuan. Hal tersebut, agar durasi waktu perbaikan yang lebih cepat meminimalisir kerusakan rumah warga yang lebih parah. 

Perbedaan program 3P-RTLH ini dari program sebelumnya terletak pada rencana anggaran dana, di mana anggaran dana pada program sebelumnya masih belum mencukupi biaya khususnya pada upah pekerja bangunan. 

Oleh karena itu, kelompok kami membuat rencana anggaran dana dengan menambah rencana anggaran dana menjadi Rp. 25.500.000 dengan menyesuaikan kebutuhan bahan bangunan dan upah minimum pekerja bangunan.

3P-RTLH bertujuan untuk mengatasi kendala atau permasalahan dari program RTLH sebelumnya, meningkatkan keefektifan dari sistem program sebelumnya, memberikan bantuan sesuai kebutuhan bukan keinginan masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas program untuk pemerataan penerima bantuan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan rumah layak huni dengan sasaran masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi rumah tidak layak huni. 

Adapun indikator keberhasilan program 3P-RTLH yaitu target penerima bantuan sebanyak 5 KK per tahunnya, memiliki ketepatan waktu dalam proses perbaikan rumah yaitu selama 14 hari, tidak ada lagi kasus dalam proses perbaikan rumah terhenti ataupun mangkrak di tengah jalan karena kekurangan biaya operasional, dan keluarga penerima manfaat merasa puas dengan hasil perbaikan yang diperoleh. 

3P-RTLH diharapkan dapat membantu merehabilitasi rumah warga masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan warga masyarakat setempat. Untuk kedepannya, semoga program rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat terus berlanjut dan melakukan pembaharuan dengan menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Daftar Pustaka

Winarno, Bambang. 2018. Evaluasi Program Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Belitung. Jurnal Pengembangan Kota. 6(1): 66-74.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun