Mohon tunggu...
rara asmara
rara asmara Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

semoga ipk 4.00😇

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meikarta Menayangkan Film Tanpa Seizin Produser?

7 Juni 2022   20:17 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:24 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya cipta yang memiliki kualitas seni tinggi tentunya tidak lahir begitu saja. Terkadang untuk melahirkannya memerlukan banyak energi dan tidak jarang juga diikuti dengan pengeluaran biaya yang cukup terbilang besar. 

Salah satu contohnya karya film atau sinematografi, untuk menghasilkan karya  yang berkualitas seorang produser menghabiskan biaya yang cukup banyak. Seseorang yang mampu menghasilkan karya cipta pada bidang seni dan sastra akan menimbulkan hak bagi penciptanya. Sehingga ciptaan sifatnya harus asli, bukan merupakan tiruan dari karya ciptaan orang lain. 

Pihak yang ingin menggunakaan karya cipta milik orang lain, diharuskan meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak ciptanya. Karena jika tidak memiliki izin dapat dikatakan melanggar hak cipta dan dapat digugat secara perdata atau pidana oleh pencipta atau pemegang hak ciptanya.
Dalam industri perfilman, bioskop salah satu yang dirancang sebagai sarana pertunjukan film yang diproyeksikan menggunakan alat proyektor. Melihat banyaknya peminat dari masyarakat, sehingga membuat bioskop mulai bermunculan di setiap daerah.

Semenjak pandemi virus corona menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, bioskop-bioskop diseluruh dunia memutuskan untuk tutup sementara waktu. Terlagi pemerintah menghimbau physical distancing. Sehingga pengusaha di industri perfilman mengalami kemerosotan, dan tak bisa dipungkiri pun mengalami kerugian yang lumayan. 

Keadaan tersebut mendorong para pengusaha di industri perfilman melakukan manufer-manufer dan membuat inovasi baru di era new normal ini untuk dapat tetap menghidupkan usaha-usahanya. Inovasi tersebut adalah "Drive In Cinema" yang ada pada Meikarta, konsepnya yaitu masyarakat dapat menonton film yang diputar pada layar tancap namun bedanya dengan bioskop biasanya adalah pentonton dapat menonton film tersebut dari dalam mobilnya.  

Sangat disayangkan, disaat industri perfilman terpuruk akibat terdampak pandemi virus corona, pemutaran yang diselenggarakan oleh pihak Meikarta itu ilegal. Pihak dari Meikarta dalam pemutaran filmnya belum mendapatkan izin dari rumah produksi sebagai pemilik film atau produsernya. Terdapat beberapa film yang telah ditayangkan oleh Meikarta, termasuk film Susah Sinyal. 

Dalam hal ini, film-film yang diputar belum mendapatkan izin dari produser. Produser dari film Susah Sinyal menuturkan dia merasa geram dan kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Meikarta, ia tidak tahu tentang pemutaran tersebut dan baru tahu informasi pemutaran setelah film itu telah diputar.

 Ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah, agar tiak ada lagi hal seperti itu. Produser pembuat film tidak pernah dimintai izin terkait pemutaran film tersebut. Produser dari film Susah Sinyal menyatakan, ia mendapat permintaan maaf dari pihak Meikarta secara lisan. Secara pribadi ia memaafkan, namun hukum tetap berjalan terkait pemutaran film secara ilegal karena produser film sebagai pencipta memiliki hak cipta dan mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan pemutaran film tanpa seizin produser.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun