Mohon tunggu...
indah jihan
indah jihan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hak Perlindungan Pendidik

20 November 2024   10:26 Diperbarui: 20 November 2024   10:27 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru merupakan sosok yang penting dalam dunia Pendidikan,

berperan penting dalam mendidik, membimbing dan mengajar peserta

didik. Sebagai seorang pengajar guru memberikan ilmu pengetahuan dan

sebagai pendidik guru mendidik siswa agar berprilaku baik. Peran guru

tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup pembinaan

karakter dan pengembangan potensi siswa. Sudah menjadi tugas guru

untuk membantu mengembangkan karakter dan moral siswa/siswi agar

sesuai dengan norma-norma di masyarakat. Namun, untuk mendidik siswa

tidaklah semudah yang di katakan. Di era digital saat ini, tantangan bagi

guru semakin beragam, termasuk ancaman kekerasan dan kriminalitas

yang dapat mengganggu profesionalisme dan kenyamanan dalam bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun