Pemikiran Ekonomi Indonesia
Â
Pola pengelolaan perekonomian Indonesia sebagaimana terdapat pada UUD 1945, telah ada selama 74 tahun, seusia dengan Republik Indonesia, namun pelaksanaan dan hasilnya masih jauh dari harapan. Sebagaimana diuraikan pada Sub Bab Fakta/Data di Bab II (Tinjauan Pustaka), ketimpangan masih buruk (walau sudah mengalami perbaikan), pengangguran masih dialami banyak warga negara, kemiskinan masih secara kuantitatif masih banyak, kepemilikan sumber daya alam masih sangat timpang, pembangunan ekonomi kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia masih timpang, dimana pembangunan masih terkonsentrasi di Kawasan Barat Indonesia, khususnya Pulau Jawa.
Mengapa setelah sedemikian lama, implementasi Sistem Ekonomi Pancasila masih jauh dari harapan ?. Salah satu faktornya diduga adalah terlambatnya penafsiran yang sama diantara warga negara tentang makna "dikuasai" negara. Penafsiran ini baru muncul setelah penguasaan SDA mengalami masalah dan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Lebih baik terlambat dari pada tidak ada sama sekali. Mahkamah Konstitusi menafsirkan makna dari frase "dikuasai oleh negara " ke dalam lima fungsi yaitu 1) fungsi kebijakan (bleid) oleh negara melalui kebijakankebijakan di bidang sumber daya alam; 2) Fungsi pengurusan (beerturdaad) oleh negara untuk mengeluarkan dan mencabut perizinan, lisensi dan konsesi; 3) fungsi pengaturan (regelendad) oleh negara untuk membuat undang undang dan peraturan pelaksanaannya; 4) fungsi pengelolaan (beheerdaad) oleh negara untuk kepemilikan saham (share holding) atau terlibat langsung dalam manajemen BUMN; 5) fungsi pengawasan melalui mekanisme pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penguasaan negara untuk sumberdaya alam agar benar-benar ditujukan untuk sebesarbesarnya kemajuan rakyat90 . Agar tidak terulang dalam hal multitafsir, maka sebaiknya dibuat Undang-Undang atau penafsiran tunggal oleh pemerintah terhadap masing-masing ayat 1, 2 dan ayat 3, ayat 4 pasal 33 UUD 1945. Walaupun sudah ada penjelasan UUD 1945 tentang arti dari pasal 33 UUD 1945, namun belum begitu jelas dan tidak mengikat secara hukum 91 . Apalagi sejak amandemen UUD 1945, penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi :
Ayat 1: Â Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.