Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam pembentukannya identitas  nasional dan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila tidak hanya bersumber dari tradisi dan sejarah bangsa saja, namun juga selaras dengan nilai-nilai agama, khususnya Islam, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu ayat Alquran yang relevan yang menjadi landasan penerapan nilai-nilai Pancasila adalah ayat 110 Surat Ali Imran. Allah SWT berfirman  dalam surat Ali Imran ayat 110: "Kalian (Muslim) adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk kemanusiaan, perintahkan mereka yang ma'ruf, dan  menjauhi kejahatan, dan beriman kepada Allah, Jika ahli kitab beriman, maka lebih baik bagi mereka di antara mereka ada  orang-orang yang beriman, dan kebanyakan dari mereka adalah orang-orang  jahat" (QS.  Ali Imran: 110)
Ayat ini memberikan pesan yang mendalam tentang kewajiban umat Islam untuk menjadi yang terbaik dalam kemanusiaan dengan melakukan tiga hal utama: amar ma'ruf, nahi mungkar (nahi munkar) dan beriman kepada Tuhan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dipandang sebagai pencerminan nilai-nilai Pancasila yang  mensintesiskan landasan landasan moral, sosial, dan spiritual kehidupan  berbangsa
1. Iman kepada Tuhan Yang Maha Esa
Nilai pertama Pancasila ini  mencerminkan keimanan kepada Allah, sebagaimana tercantum dalam QS Ali  Imran ayat 110, "iman kepada Allah"  Dalam konteks ini, umat Islam diminta untuk menjaga keimanan kepada Tuhan  dalam kehidupan sehari-hari.  Hal ini sesuai dengan sila pertama Pancasila yang mengandaikan bahwa  kehidupan berbangsa harus berlandaskan keimanan terhadap keberadaan Tuhan  Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Asas amar ma'ruf pada ayat ini menekankan pada perintah berbuat baik. Dalam konteks Pancasila, nilai ini sejalan dengan sila kedua yang menekankan pentingnya memperlakukan masyarakat secara adil dan beradab. Nilai-nilai kemanusiaan Pancasila menuntut masyarakat Indonesia untuk  mengedepankan rasa keadilan sosial, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
3. Persatuan Indonesia
Ayat ini mengajarkan umat islam untuk beramal shaleh dan meninggalkan amal keburukan Prinsip persatuan (wahdah) dalam Islam sangat kuat, yang mana umat Islam harus bersatu dalam kebaikan Hal ini sejalan dengan sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia" yang menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa Dalam konteks ini, amar ma'ruf nahi munkar dapat dipahami dengan menjaga keharmonisan masyarakat, mengutamakan pertimbangan, dan menghindari segala sesuatu yang dapat merugikan persatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nahi munkar, atau pencegahan kejahatan, dapat dihubungkan dengan proses permusyawaratan yang bijaksana Proses pencegahan kejahatan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Terkait Pancasila, sila keempat menekankan pentingnya pengambilan keputusan melalui musyawarah dengan partisipasi wakil rakyat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas nahi munkar dalam QS Ali Imran 110 juga dapat dikaitkan dengan sila kelima, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Mengamalkan nahi munkar berarti mencegah segala bentuk ketidakadilan, diskriminasi atau penindasan terhadap individu atau kelompok dalam masyarakat. Dalam Pancasila, keadilan sosial merupakan salah satu tujuan utama, yaitu menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, apapun agama, suku, atau latar belakang sosialnya.
Ayat 110 Surat Ali Imran mengajarkan umat Islam untuk menjadi manusia terbaik dengan berbuat baik, mencegah kejahatan dan beriman kepada Allah. Ayat ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan pentingnya keimanan, kemanusiaan, solidaritas, demokrasi dan keadilan sosial Pengimplementasian nilai-nilai Pancasila melalui sila benar dan salah dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan beradab, serta menjaga solidaritas dan persatuan bangsa
Sumber :
- Departemen Agama RI. (2009). *Al-Qur'an dan Terjemahannya*. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an.
- Notonagoro. (1975). *Pancasila: Dasar Falsafah Negara*. Jakarta: Bina Aksara.
- Kaelan, MS. (2004). *Pendidikan Pancasila*. Yogyakarta: Paradigma.
- M. Quraish Shihab. (2002). *Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an*. Jakarta: Lentera Hati.
- Soekarno, Ir. (1945). *Pancasila sebagai Dasar Negara*. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H