Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Over Kapasitas, Jumlah Tahanan se Sumatera Utara Sampai Maret 2017 adalah 26.346 orang

24 Maret 2017   19:41 Diperbarui: 27 Maret 2017   19:00 707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khawatir akan terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) seperti yang pernah terjadi, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara langsung mengunjungi Kementerian Hukum & HAM di Jakarta untuk menyampaikan fakta-fakta terkait Lapas yang kelebihan kapasitas di Sumatera Utara. Demikian disampaikan oleh Fernando Simanjuntak, SH., MH selaku Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada pers baru-baru ini.

Menurut data yang kami dapatkan dari pihak Kemenkumham, jumlah narapidana atau tahanan di hunian  Lapas dan Rutan se Sumatera Utara sampai tanggal 21 Maret 2017 adalah sebanyak 26.346 orang, padahal kapasitas Lapas dan Rutan se Sumatera Utara hanyalah 9.675 orang, sehingga kelebihan kapasitas sekitar 16.671 orang atau sekitar 175%, hal ini akan beresiko tinggi terjadinya kerusuhan dan potensi perlakuan yang tidak manusiawi di Lembaga Pemasyarakatan. Ujar Fernando.

Sebagaimana diketahui, telah terjadi beberapa kerusuhan di Lapas Sumatera Utara, diantaranya kerusuhan dan pembakaran di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara yang terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2013 dan merupakan kerusuhan kelima di lapas seluruh nusantara sejak Januari 2013. Kemudian sebanyak lima orang tewas dalam kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan yang terjadi pada Kamis, 11 Juli 2013 dan mengakibatkan sebanyak 200 narapidana melarikan diri.

Komisi A mendorong Pemerintah melalui Kemenkumham untuk melakukan terobosan dalam mengatasi over kapasitas di 39 Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan se Sumatera Utara, dengan rincian sekitar 18 Lapas dan 21 Rutan dan Cabang Rutan, dari 39 hunian tersebut sebanyak 28 hunian mengalami kelebihan narapidana atau over kapasitas. Jelas Fernando.

Fernando menyampaikan bahwa rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara pada tanggal 23 Maret 2017 melakukan Kunjungan Kerja ke Kemenkumham pusat dan Rutan Salemba di Jakarta, khusus untuk meminta agar Pihak Kemenkumham Republik Indonesia turun melihat langsung kondisi kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan di Sumatera Utara. Kami meminta agar Kemenkumham tidak berdiam diri menunggu terjadinya kerusuhan di lapas, karena itu mari datang ke Sumatera Utara dan berikan solusi terhadap permasalahan ini sambung Fernando.

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Sumatera Utara yang diketuai oleh Fernando Simanjuntak, SH., MH ini diikuti oleh, Sekretaris Sarma Hutajulu, SH, Wakil Ketua H. Syamsul Qodri Marpaung, LC dan anggota yakni Brilian Moktar, SE., MM, Roni Reynaldo Situmorang, SH,. Ir. Doli Sinomba Siregar., HM. Hanafiah Siregar., Ir. Ramses Simbolon, M.Sc,. Ir. Astrayuda Bangun., Fanatona Waruwu., Dr. Januari Siregar, SH., M.Hum,. Dra. Delmeria, kunjungan kerja ini juga diikuti oleh Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Wakil Bupati Paluta dan Kepala Bappeda Paluta. Selain bertemu dengan pejabat Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Syarpani dan Rio, rombongan Komisi A juga bertemu dengan Kepala Rutan Klas I/A Salemba, Satrio Waluyo untuk bertukar pendapat terkait penanganan over kapasitas.

Sekretaris Komisi A, Sarma Hutajulu pada kesempatan yang sama juga meminta agar Kemenkumham RI membuat kesepakatan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan tentang penggunaan BPJS bagi Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang ditahan diluar daerah asalnya. "Narapidana dan tahanan seringkali terbentur persoalan administrasi rujukan BPJS Kesehatan dari daerah asalnya, sehingga tahanan yang sakit tidak bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat yang akhirnya tahanan tersebut tidak mendapatkan pelayanan medis" ujar Sarma.

Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan kondisi Cabang Rutan Sidempuan di Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, sudah tidak sesuai dengan RTRW Paluta, berada ditengah kota. Komisi A mendukung permohonan Pemkab Paluta lewat Kanwilkumham Sumut untuk merelokasi Rutan Gunung Tua ke lokasi yang lebih luas dan diluar kawasan pengembangan kota. 

Komisi A sudah meninjau langsung Rutan Gunung Tua yang memprihatinkan, tidak ada alasan bagi Kemenkumham untuk menunda proses relokasi tersebut, kondisinya sudah tidak layak, tahanan perempuan dan anak ditempatkan pada blok yang sama, Kemenkumham sebaiknya menyambut inisiatif Pihak Pemkab Paluta yang sudah  menyediakan lahan seluas 6,6 Hektar  untuk relokasi dan meningkatkan status Cabang Rutan Gunung Tua menjadi Lembaga Pemasyarakatan. Ujar Fernando.

Sebagaimana diketahui, Rutan Gunungtua didirikan tahun 1975, mulai beroperasi sejak 1976, dan mengalami sekali renovasi pada tahun 1997, sampai saat ini tidak ada perbaikan. Selain itu Rutan Gunung Tua juga sering dilanda banjir karena letaknya dibawah permukaan jalan. Kita menunggu Kemenkumham untuk melakukan terobosan dalam mengatasi over kapasitas dan merespon inisiatif Pemerintah Kabupaten yang membantu memberikan solusi. Tutup Fernando.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun