Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Selamat Datang Kembali di Sumatera Utara Saudaraku dari Gafatar

30 Maret 2016   14:32 Diperbarui: 30 Maret 2016   15:05 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk itu, study hak-hak warga negara yang terabaikan oleh negara adalah suatu langkah bijak yang akan mengubah persepsi kita dalam memandang setiap gerakan kritis yang lahir dari rakyat. Harus kita akui bahwa setiap gerakan kritis yang didasari oleh pemahaman agama yang sempit akan cenderung menyebabkan anggota organisasi tersebut menjadi radikal dan nekat, namun kita harus berjuang keras agar seluruh rakyat Indonesia tidak lagi memiliki pandangan yang sempit terkait ajaran-ajaran agama, menjadikan perbedaan adalah suatu keindahan adalah hal sulit, namun harus terus kita perjuangkan.

Setiap orang, termasuk anggota Gafatar berhak mendapat kehidupan yang layak dan melakukan aktifitas untuk tujuan tersebut selagi hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang 1945 Pasal 27 ayat 2 menjamin setiap kita untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian, jika ada satu orang saja warga negara yang tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka kita bisa saja menganggap negara sedang mengabaikan Undang-Undang.

Karena itu, dalam menyikapi organisasi Gafatar haruslah dengan konteks Persatuan Indonesia, jangan sampai “stempel” negara dan pandangan kita yang sempit malah semakin menyebarkan kebencian diantara warga negara, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kebencian pribadi terhadap oknum Gafatar, dan menggunakan label-label tuduhan sesat tersebut untuk melampiaskan kebencian pribadinya.

Sebagai warga Sumatera Utara, kita harus mendukung saudara-saudara kita yang tergabung di Gafatar untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. Kita harus mendukung negara dan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara mengembalikan dengan layak dan manusiawi saudara-saudara kita yang ingin kembali ke Sumatera Utara, sebagaimana pernyataan Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Enoh Solehuddin, setidaknya ada sekitar 303 orang warga Sumut berada di penampungan Kota Solo. Hari ini mereka kembali ke Sumatera Utara, mari kita sambut mereka, mari bergandengan tangan, kita hadapi perbedaan tanpa kebencian dan kekerasan. Selamat datang kembali di Sumatera Utara saudara-saudaraku dari Gafatar, mari bergandengan tangan membangun dan merawat negeri kita, terlepas dari segala kekurangannya.

Ranto Sibarani
Sekretaris Badan Pengurus KontraS Sumatera Utara
Email This

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun