Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Ini Ungkap Keluhan Turis Sejak Tahun 2005 di Danau Toba

28 Agustus 2015   13:07 Diperbarui: 28 Agustus 2015   13:09 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Namun, sebagaimana yang kita ketahui, perwakilan Bapedalda dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa organisasi lingkungan dan DPRD Sumut pada 7 Februari 2015 yang lalu menyatakan bahwa perairan Danau Toba tidak tercemar. Hal ini mungkin menjadi salah satu pertimbangan bagi turis untuk mengunjungi kawasan Danau Toba. Turis yang sudah merasakan dan melihat langsung potensi dan dampak pengrusakan kawasan Danau Toba pasti akan terheran-heran dengan sikap pihak yang berwenang dalam hal ini instansi pemerintah yang menganggap tidak ada ancaman bencana lingkungan di Kawasan Danau Toba.

 

Turis yang berkunjung ke kawasan Danau Toba tentulah menjadikan pengalaman buruknya tersebut sebagai referensi kepada turis lainnya, bahwa mandi di air danau menyebabkan kulit gatal-gatal. hal ini tentu akan menyebar dengan cepat ditengah-tengah pesatnya perkembangan media sosial dan informasi teknologi saat ini. Pemerintah yang tidak bertindak cepat dan serius untuk merespon dugaan tercemarnya air Danau Toba tersebut menjadi salah satu indikator untuk turis mengubah "destination" ke tempat lain yang lebih ramah terhadap lingkungan.

 

Padahal Henry Hutabarat, dalam suratnya yang ditujukan pada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tertanggal 23 Desember 2006 telah memperingatkan pemerintah dengan keras, bahwa banyaknya keramba budi daya ikan nila dan puluhan ton pakan ikan yang dimasukkan ke danau setiap hari menyebabkan polusi udara dan tercemarnya air danau. Jika tidak ditanggapi selayaknya dan diatur dengan regulasi yang ketat maka Henry memperkirakan akan terjadi bencana di Kawasan Danau Toba, sebagaimana yang dia sebutkan dalam suratnya pada tahun 2006 tersebut (Dokumen ada pada penulis).

 

Saat ini sudah tahun 2015, pemerintah telah merencanakan akan menjadikan kawasan Danau Toba menjadi “Monaco”nya Indonesia. Membangun kawasan Danau Toba tanpa melakukan apapun terhadap perusak kawasan Danau Toba adalah suatu hal yang sangat ironi. Bagaimana mungkin kita membangun rumah, namun pihak lain mengotorinya dengan limbah di sekeliling rumah yang kita bangun? Bersikap dan bertindak tegaslah terhadap perusak Kawasan Danau Toba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun