Usia anak-anak yang dibatasi sampai 18 tahun ini mungkin dipengaruhi oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Definisi anak dalam pasal tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sampai Kapan Berkewarganegaraan Ganda?
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal beberapa asas kewarganegaraan, pertama asas Ius Soli artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana seseorang tersebut dilahirkan. Kedua asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan atau siapa orangtua dari anak tersebut. Anak hasil kawin campur akan memiliki kewarganegaraan ganda sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa anak-anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayah WNA atau sebaliknya akan berkewarganegaraan ganda sampai si anak berusia 18 Tahun.
Apabila si anak hasil Kapur tadi sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin maka si anak harus menentukan pilihannya untuk memiliki satu kewarganegaraan. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan kepada negara paling lama 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Dengan aturan tersebut, suka atau tidak, setiap anak hasil Kapur yang sudah berusia 18 tahun harus memilih kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya. Hal inilah yang disebut tidak mempertimbangkan kematangan atau stabilitas jiwa dari si anak. Aturan ini dianggap orangtua yang kawin campur sebagai sesuatu yang terlalu memaksa bagi anak-anak mereka.
Salah seorang orangtua kawin campur yang baru-baru ini diwawancarai penulis menyebutkan keberatannya tentang batas usia 18 tahun yang selanjutnya mengharuskan anaknya untuk memilih kewarganegaraan tersebut. Yani Pitoyo, 40 tahun asal Medan, yang bersuamikan seorang warga negara Inggris, mr. Paget, saat ini telah memiliki sepasang anak yang berusia 12 dan 13 tahun, kedua anaknya lahir di Medan. Yani menyampaikan keberatannya tentang usia anak yang diharuskan memilih kewarganegaraan tersebut. Dia menyebut ada ribuan orangtua kawin campur yang merasa keberatan yang sama dengan dirinya.
Menurut Yani, usia 18 tahun tidaklah cukup matang untuk seseorang “dipaksa” untuk memilih kewarganegaraan tertentu yang dimiliki salah seorang orangtuanya. Dia berharap pemerintah Indonesia mau merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sehingga memberikan status kewarganegaraan ganda bagi seorang anak hasil perkawinan campur sampai usia 25 tahun. Yani menyebutkan usia 25 tahun cukup ideal dan kemampuan untuk memilih status kewarganegaraan bagi seseorang sudah cukup matang.
Rekomendasi
Dengan uraian diatas, kita ketahui bahwa seseorang yang lahir dari hasil perkawinan campuran dua orang yang berbeda kewarganegaraan akan memiliki kewarganegaraan ganda sampai si anak berusia 18 tahun. Namun hal yang berkembang kemudian adalah orangtua merasa bahwa usia tersebut masih sangat labil bagi seseorang untuk menentukan kewarganegaraannya. Untuk itu orangtua yang kawin campur harus melakukakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menuntut perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sehingga usia seseorang untuk menentukan kewarganegaraan dapat memenuhi rasa keadilan bagi orangtua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan campur antara dua kewarganegaraan.
Oleh: Ranto Sibarani, SH
Dimuat di Harian Analisa 15 Nov 2014 Hal. 24
http://analisadaily.com/news/read/masih-anak-anak-dipaksa-pilih-warga-negara/81596/2014/11/15