Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pembubaran DPR?

11 Desember 2014   00:13 Diperbarui: 21 April 2016   10:08 3543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontrasnya dua kondisi tersebut, kegaduhan DPR dan keberpihakan Jokowi pada rakyat menjadi alasan yang kuat untuk munculnya wacana agar Presiden membubarkan DPR. Namun bagaimanakah landasan hukum pembubaran DPR oleh Presiden tersebut? Dalam sistem Presidensil, Presiden tidak punya kewenangan untuk membubarkan Parlemen, begitu pula sebaliknya. Secara hukum, Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR, hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7C. Secara legal setelah tahun 1950 tidak ada wewenang yang dimiliki oleh Presiden untuk membubarkan DPR.

Namun desakan untuk membubarkan DPR yang sudah tidak mewakili kepentingan rakyat ini merupakan wacana yang merujuk pada sejarah yang membuktikan bahwa Presiden Soekarno telah pernah membubarkan Lembaga DPR hasil Pemilu 1955 yang saat itu disebut Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut berisikan pembubaran Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, tidak berlakunya UUDS 1950 dan pembentukan MPRS.

Keberhasilan Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 adalah karena adanya dukungan penuh dari rakyat Indonesia.

Selain dari dukungan rakyat, dekrit Soekarno juga didukung oleh TNI Angkatan Darat, pada saat itu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel AH Nasution langsung mengeluarkan perintah harian kepada seluruh anggota TNI-AD untuk mengamankan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden Soekarno ini bahkan juga didukung oleh Partai yang saat itu di dukung oleh Militer, IPKI dengan 18 Partai radikal kecil kemudian menyatakan tidak akan datang pada sidang-sidang konstituante.

Dua partai besar saat itu PKI dan PNI bahkan ikut mendukung dan menyatakan hanya akan datang ke sidang Konstituante di Bandung dalam rangka pembubaran Konstituante.

Peluang Presiden Jokowi Membubarkan DPR?

Dukungan rakyat yang luar biasa kepada Presiden Jokowi seakan-akan tidak terbendung, hal ini terlihat dari antusiasme rakyat dalam menyambut kedatangan Jokowi ke berbagai daerah. Patut diduga, rakyat yang tidak memilih Jokowi sebagai Presiden pada saat Pilpres yang lalu saat ini telah berbalik mendukung Jokowi karena tontonan politik yang menggambarkan ada pihak yang tidak menerima kekalahan.

Bahkan dugaan tidak dilantiknya Jokowi sebagai Presiden telah sempat memicu isu akan adanya gerakan rakyat besar-besaran ke Senayan, bahkan hal ini kemudian dipercaya sebagai kekuatan yang memaksa Pimpinan MPR untuk melantik Jokowi.

Dengan modal dukungan rakyat yang luar biasa besar ini, ditambah dengan prilaku anggota DPR yang mempertontonkan kehausan mereka terhadap kekuasaan lebih tinggi ketimbang keinginan untuk mencari solusi atas persoalan rakyat, Jokowi bisa saja mengeluarkan Dekrit untuk membubarkan DPR yang tentu saja harus didukung oleh kekuatan Militer untuk melindungi dekrit tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Soekarno. Jika Jokowi mampu meyakinkan Militer untuk lebih memperhatikan dan berpihak kepada rakyat, dan dengan kenyataan politik bahwa DPR saat ini hanya digunakan sebagai alat untuk membagi-bagi kekuasaan dan anggaran negara, maka dapat diyakini Dekrit Jokowi nantinya akan berhasil membubarkan DPR hasil pemilu 2014.

Secara politik, jika Presiden Jokowi mengeluarkan Dekrit dan ditolak oleh DPR, maka skenario kedua bisa dilakukan untuk membubarkan DPR. Skenario tersebut adalah dengan meminta DPR tandingan versi KIH untuk melakukan rapat membubarkan DPR, dengan adanya keputusan pembubaran tersebut, Presiden Jokowi bisa memerintahkan KPU untuk mempercepat penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR yang baru.

Dengan demikian, jika skenario kedua ini dilakukan oleh DPR Tandingan KIH, yang diikuti oleh Dekrit Presiden membubarkan DPR yang didukung oleh Militer, maka wacana untuk membubarkan DPR setidaknya bisa menjadi isu atau ancaman rakyat dalam menekan DPR untuk lebih memperhatikan kepentingan rakyat ketimbang gaduh dalam berebut kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun