Mohon tunggu...
Ranti Rahmawati
Ranti Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi Program Studi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Persoalan Umum Masyarakat yang Buta akan Hukum Perdata

26 Juni 2022   22:28 Diperbarui: 27 Juni 2022   08:59 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

hukum yang berdimensi keadilan dan juga hukum yang responsif terhadap berbagai fenomena perubahan serta konflik-konflik yang ada dalam realita kehidupan masyarakat.

Namun disisi lain masih banyak tejadi persoalan umum masyarakat yang belum mengetahui keberadaan hukum perdata di Indonesia, masyarakat seringkali dihadapkan dengan berbagai persoalan yang menyangkut masalah perdata, karena tidak paham baik banyak masyarakat yang kebingungan saat menyelesaikan masalah ke ranah pidana daripada perdata, banyak masyarakat pencari keadilan sering menemukan proses peradilan yang panjang dan berbelit-belit.

Prosedur yang panjang dalam acara pemeriksaan perkara perdata ini tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu penyelesaian yang dihasilkan memposisikan adanya pihak yang menang dan kalah saling berhadapan, meskipun dituangkan dalam bentuk putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak, 

persoalan umum yang sering dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan hukum perdata ialah masalah perkawinan, agraria, kontrak kerja dan jual beli.

Berkembangnya teknologi sudah selayaknya dipertimbangkan untuk menjadi terobosan hukum yang baru terkait dengan penggunaan alat bukti dalam prosedur peradilan perdata, misalkan dengan kekuatan pembuktian mengenai pembuatan akta otentik yang dibuat notaris dalam pembuktian di pengadilan perdata. 

Yaitu mengenai mana yang lebih kuat akta notaris atau rekaman video secara langsung atau cctv yang menunjukkan orang sedang membuat kesepakatan? Berdasarkan doktrin hukum perdata nasional peninggalan kolonial Belanda, kekuatan akta otentik merupakan alat bukti kuat, 

Dengan keterlibatan notaris sebagai pejabat unum yang diangkat negara untuk mengesahkan berbagai akta, setiap pihak yang memiliki akta otentik dari notaris akan dipertimbangkan hakims sebagai pihak yang menyankinkan, hal ini tidak terlepas doktrin hukum lainnya, bahwa pembuktian pada peradilan perdata bersifat kebenaran formil sementara pada peradilan pidana bersifat materiil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun