Mohon tunggu...
Rantika Nur Assiva
Rantika Nur Assiva Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi menulis dan membaca. Topik konten favorit yaitu pendidikan, literasi, psikologi, dan politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan itu Kewajiban Bukan Kebutuhan Tersier

16 Juni 2024   22:22 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:22 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Impian generasi muda masa kini untuk melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa terputus akibat kebijakan yang dibuat terkait kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang benar-benar mencekik karena kenaikan itu hingga berlipat-lipat. Bahkan ada PTN yang memberlakukan uang pangkal untuk masuk perkuliahan.

Kampus negeri yang dulu dikenal lebih terjangkau dibanding kampus swasta, kini biayanya malah makin melambung tinggi. Selain itu, sejumlah mahasiswa kampus negeri juga terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan karena merasa tidak mampu mengikuti kenaikan uang kuliah.

Menghadapi kritikan dari berbagai pihak, juga demo dari mahasiswa, Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier, yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA.

Tanpa memiliki pendidikan tinggi, maka generasi masa kini akan semakin sulit untuk bersaing dalam dunia kerja, dalam negeri maupun internasional. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2021, hanya ada 8,31% penduduk Indonesia dengan pendidikan di level S1 hingga S3. 

Di Tanah Air, berdasarkan tingkat pendidikannya, penduduk bekerja didominasi oleh lulusan SD ke bawah. Jumlahnya mencapai 51,49 juta orang atau menyumbang 36,82% dari total penduduk bekerja di Tanah Air, Cita-cita menuju Indonesia emas sepertinya jadi bikin cemas.

Dilansir dari Kompas.id, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal yang dinilai terlalu tinggi telah dibatalkan oleh pemerintah. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait kenaikan UKT di masing-masing universitas. Kemungkinan besar, kenaikan UKT ini baru akan direalisasikan pada tahun depan.

"Kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," ujar Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers seusai acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan Jakarta, Senin (27/5/2024) petang.

Dipending atau tidak diberlakukan untuk sementara bukanlah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan adanya keputusan itu, maka mahasiswa atau calon mahasiswa akan terus-menerus terbayang kenaikan UKT yang akan terjadi di tahun berikutnya. Kebijakan ini harus dikaji atau ditinjau ulang dengan berkoordinasi bersama semua orang yang terlibat di dalamnya termasuk mahasiswa.

Dalam Islam, meraih ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim bukan sekadar kebutuhan tersier. Sebagaimana sabda Nabi SAW :

"Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim" (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariah juga kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum Muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia.

Di dalam Islam, negara tidak boleh membebani rakyat dengan pajak, termasuk untuk membiayai pendidikan warganya. Pasalnya, Islam sudah menetapkan sumber pembiayaan pendidikan sesuai dengan hukum syariah. Sumber ini bisa berasal dari sejumlah pihak:

Pertama, warga secara mandiri. Artinya, individu rakyat membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan pendidikan.

Kedua, infak atau donasi serta wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, baik sarana dan prasarana maupun biaya hidup para guru dan para pelajar.

Ketiga, pembiayaan dari negara. Bagian inilah yang terbesar. Syariah Islam mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan; pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar. Nabi saw. bersabda:

"Imam/Khalifah itu pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus ". (HR al-Bukhari dan Muslim)

Wallahua'lam Bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun