"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi."
Atas pasal-pasal tersebut, Pasal 62 mengatur mengenai tuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya, yaitu:
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). untuk saat ini pula belom jelas untuk hukum menenai penipuan itu sendiri dengan pasal-pasal yang diatas dapat membuat kita mengerti tanggung jawab yang harus diterima dalam setiap tindakan.
mengenai kasus penipuan di media sosial tak jarang penipuan jual beli online tidak dilaporkan karena jumlah barang yang tidak begitu besar kebanyakan dari korban akan memilih pasrah dan menjadikan itu sebuah pelajaran, namun bila hal kecil seperti ini dibiarkan saja akan semakin banyak tindak penipuan namun mengincar dalam nilai yang tak seberapa, sebaiknya kita sebagai korban harus segera melapor kepada pihak berwajib agar tindak kriminal ini tidak semakin marak dalam perkembangan media sosial yang semakin canggih, korban bisa pula mendatangi bank dimana penjual membuka rekening, setelah korban mendapatkan surat dari polisi serta memberikan beberapa dokumen tanda bukti sudah melakukan transaksi maka dari pihak bank akan memeberikan surat kronologis dan surat pemohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani diatas materai.
dalam hal ini kita sebaiknya sebagai pengguna media sosial juga harus mengetahui tentang hukum dan aturan-aturan menggunakan media sosial, belajar mengenai hukum di Indonesia pula juga dapat sangat membantu individu masing-masing dalam beraktivitas mau di dunia maya ataupun di dunia nyata dengan berdasarkan media yan luas dan bebas kita harus lebih cerdik dalam menggunakannya dalam hal ini kita belajar tindak kriminal sekecil apapun atau sesepele apapun memiliki hukumnya sendiri, kita juga sebagai warga yang baik bisa ikut serta dalam membantu tindak kejahatan yang menyebar luas dengan melakukan tindak yang sudah disarankan diatas akan menciptakan generasi yang lebih berani, jujur dan menolak tindak kriminal bagi masyarakat yang lebih bijaksana dan cerdas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H