Mohon tunggu...
Rant Guswandi
Rant Guswandi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia jurusan Administrasi Perpajakan angkatan 2011, Ketua Forum Alumni Rohis SMAN 110 Jakarta utara, Kerja sebagai web admin dan memiliki passion di bidang menulis berbaga konten

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gerakan "Ride Sharing" dengan Uber, Solusi Masalah "Tua di Jalan"

6 November 2017   11:20 Diperbarui: 6 November 2017   13:26 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara masalah yang ada di Kota Jakarta, maka kita tidak bisa lepas dari masalah semrawutnya jalanan ibukota, apalagi saat hari-hari kerja. Istilah "Tua di Jalan" adalah istilah yang bukan lagi menjadi sebuah kata-kata satir untuk warga ibukota, khususnya para pekerja, namun sudah menjadi realita yang ada. Dilansir dari salah satu artikel di Kompasiana, bahwa rata-rata lamanya perjalanan dari rumah menuju kantor antara 2-3 jam sekali jalan atau 4-6 jam pulang pergi. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga Jakarta menghabiskan waktu di jalan selama seperenam sampai seperempat dari watu hidupnya.

Hal ini tentunya disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang memenuhi jalanan Jakarta di waktu yang sama, baik pagi dan sore hari, khususnya adalah kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Dan faktor utama kemacetan lainnya adalah membludaknya jumah kendaraan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan di Indonesia, khususnya di Jakarta, sehingga hampir setiap hari kita habiskan waktu kita di Jalan yang seharusnya masih bisa kita isi dengan hal-hal produktif lainnya. Dibawah ini adalah sebuah video Uber Boxes Sunrise yang bisa menjadi ilustrasi yang dapat mewakili keadaan masa depan kota Jakarta apabila semrawutnya jalanan tida segera diatasi.


Jadi, masalah kemacetan adalah masalah yang kompleks. Kita tidak bisa menyalahkan pemerintah secara mutlak atau menyalahkan semua warga Jakarta yang tidak memilih untuk menggunakan kendaraan umum untuk atasi kemacetan. Keputusan untuk memulai dari diri sendiri dengan langkah kecil adalah salah satu Solusi.

Ride Sharing dari Uber: Solusi atasi kemacetan

Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan aplikasi penyedia layanan transportasi, salah satunya adalah Uber. Seperti yang dikutip di halaman website UBER Newsroom, sistem transportasi berbagi tumpangan (ride sharing) dari Uber ini pertama kali hadir di Indonesia tahun 2014 lalu. Diadaptasi dari konsep car pooling, fitur ride sharing dari Uber ini memudahkan kita untuk mencari mobil yang dapat kita tumpangi sesuai dengan tempat dan tujuan yang kita dan pemilik kendaraan inginkan. Sederhananya, kita bisa nebeng ke kantor dengan orang lain yang memiliki tujuan yang sama dengan membayar sejumlah uang.

Ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari ride sharing ini, yaitu dari segi efisiensi dan efektifitas. Sebagai pengguna  ride sharing dari Uber, kita bisa menghemat 65% dari biaya dan 38% dari waktu selama perjalanan dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Anda pun tak perlu menyetir mobil sendiri, sehingga anda bisa melakukan aktivitas yang produktif seperti membaca buku, mempersiapkan pekerjaan dan lain sebagainya.  

 Nah, agar langkah kecil kita dalam mengubah Jakarta yang bebas macet ini berhasil, kita bisa mengajak teman-teman kantor kita untuk melakukan hal yang sama, yaitu dengan menggunakan aplikasi ride sharing Uber. Semakin banyak yang menerapkan solusi ini, maka akan semakin sedikit volume kendaraan pribadi yang mengisi jalanan ibukota. Jakarta bebas macet, bukan lagi hal yang utopis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun