Mohon tunggu...
Maharani S
Maharani S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peningkatan PPN Saat Pandemi

16 Juni 2021   08:46 Diperbarui: 16 Juni 2021   09:06 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai direncanakan akan ditingkatkan oleh pemerintah, diharapkan tahun depan tarif baru sudah dapat diterapkan. Terdapat dua skema yang sedang dikaji untuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yaitu single tarif PPN dan juga multitarif PPN. Single tarif PPN berarti charge yang diterapkan untuk barang ataupun jasa akan disamaratakan dengan satu tarif yang didasarkan oleh Undang -- Undang berada di rentang dari 10 persen hingga 15 persen, yang diberlakukan pada saat ini adalah 10 persen. 

Selanjutnya, yang kedua adalah Multitarif PPN yang berarti barang dan jasa akan ada perbedaan tarif PPN yang didasarkan oleh golongannya apakah barang tersebut termasuk barang mewah atau barang reguler. Semakin mewah barang tersebut, maka akan semakin tinggi juga tarif Pajak Pertambahan Nilainya, begitu pun juga sebaliknya.

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ini menuai pro dan kontra sebab kebijakan kenaikan PPN ini dikeluarkan di tengah masa-masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini dan masih belum ada kejelasan kapan pandemi ini akan berakhir. Kebijakan ini dinilai tidak tepat oleh para pelaku usaha sebab daya beli masyarakat bisa saja ambruk seketika akibat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang baru, padahal telah diketahui bahwa daya beli masyarakat baru saja pulih di masa pandemi Covid-19 ini. 

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa masih banyak pelaku bisnis yang sampai saat ini belum bisa menutup kerugiannya yang muncul sejak tahun lalu yaitu 2020 hingga tahun ini 2021. Pada April 2021, Indeks Keyakinan Konsumen mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 93,4 menjadi 101,5. Indeks Keyakinan Konsumen baru saja mengalami kenaikan ke zona optimis setelah setahun terpukul oleh pandemi.

Selain itu, Indeks Penjualan Riil pada bulan Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,1 persen secara bulanan, namun Penjualan Riil per tahun masih terkontraksi 14,6 persen. Alphonzus Widjaja selaku Ketua umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI menyatakan bahwa mereka meminta kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini ditunda atau bahkan sebenarnya mereka meminta kebijakan tersebut dihapus. 

Jika kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ini terjadi harapan pemerintah untuk pemulihan ekonomi sulit untuk terjadi, lagi pula kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini dinilai sangat jauh dari rasa keadilan karena seluruh masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi di Indonesia akan dikenakan pajak yang sama. Namun pada sisi lain, pemerintah harus menangani situasi darurat yaitu memperbaiki penerimaan negara.

Dari pernyataan di atas disimpulkan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat menurut para pelaku usaha karena, bisa membuat daya beli ambruk akibat PPN yang ditetapkan. Kerugian yang di alami para pelaku usaha masih belum bisa ditutupi akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung reda. Ada baiknya pemerintah rundingkan kembali tentang kenaikan PPN agar tidak berdampak lebih buruk terhadap ekonomi saat pandemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun