Globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, investasi di dalam masyarakat menjadi sebuah elemen kritis yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup individu. Menurut Tandelilin (2001), investasi adalah komitmen atas sejumlah dana lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Investasi di masyarakat mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur dan pendidikan hingga dukungan terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Investasi tidak hanya sekedar alokasi dana yang diharapkan mendapatkan tingkat return atau keuntungan yang baik di masa depan, melainkan juga representasi dari komitmen perusahaan dan investor untuk berkontribusi pada pembangunan sosial.
Adanya globalisasi di seluruh dunia tentunya memberikan dampak positif di berbagai bidang, contohnya seperti bidang teknologi dan ekonomi. Dua bidang ini memiliki hubungan satu sama lain, yaitu dengan adanya penyebaran ilmu pengetahuan dan informasi  di seluruh dunia, menandakan dan mempercepat perkembangan teknologi. Bagi masyarakat seluruh dunia khususnya negara Indonesia, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi karena teknologi mempermudah aktivitas ekonomi secara digital, global, efisien dan efektif.Â
Dibalik pesatnya dampak globalisasi dalam hal teknologi dan ekonomi (perdagangan internasional dan mobilitas manusia) tentu telah menghasilkan keuntungan, namun banyak hal buruk yang ditimbulkan, seperti perubahan iklim, pencemaran dan peningkatan emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh teknologi itu sendiri dan dari tindakan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam. Banyak teknologi yang menggunakan bahan kimia dan sulit terurai oleh alam, sehingga sampah yang dihasilkan dari penggunaan teknologi di kehidupan sehari-hari, seperti mesin produksi, cerobong asap, transportasi dan teknologi lainnya membuat lingkungan sekitar semakin rusak. Tidak hanya pencemaran, penggunaan teknologi yang dipegang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membuat lahan perhutanan maupun pertanian semakin berkurang, karena adanya deforestasi (penebangan pohon) dan perubahan tata guna lahan.
 Adanya ancaman dari akibat deforestasi dan pencemaran, Indonesia mempertahankan statusnya sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati atau sumber daya alamnya yang sangat erat kaitannya dengan kemakmuran dan pembangunan nasional, maka keanekaragaman hayati dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan peluang ekonomi dan pembangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, komitmen masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam isu lingkungan dan perubahan iklim dapat dicapai melalui pengembangan kebijakan yang komprehensif dengan adanya penguatan kelembagaan, inovasi teknologi, pendekatan sosial-budaya, serta perbaikan mekanisme keuangan dan pendanaan.Â
Apa itu "Green Sukuk"?
 Dalam era kesadaran akan tanggung jawab sosial dan perlindungan lingkungan, investasi semakin mengarah ke arah yang tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan dampak positif pada planet kita. Salah satu instrumen keuangan yang menjadi pusat perhatian dalam menggabungkan aspek keuangan dan keberlanjutan adalah "Green Sukuk". Green Sukuk (ST006 dan ST007) adalah alat keuangan khas yang dikelola sesuai prinsip syariah serta menerapkan karakteristik transparansi dalam pelaporan dan penggunaan data, dimana menjanjikan dan menggunakan hasilnya untuk investasi atau proyek ramah lingkungan (Bank Indonesia: 2020).  Disebut sebagai Green Sukuk atau Obligasi Hijau karena tidak hanya menciptakan peluang bagi investor untuk mendapatkan hasil investasi yang stabil, tetapi juga memberikan kontribusi langsung dengan mendanai proyek-proyek berkelanjutan yang mendukung pelestarian lingkungan.Â
Bagaimana cara berpartisipasi dalam investasi Green Sukuk?
Cara berpartisipasi obligasi hijau cukuplah mudah. Nasabah dapat dengan langsung melakukannya di lembaga perbankan atau perusahaan sekuritas yang telah diikutsertakan untuk proses distribusi dan pembelian green sukuk, serta telah mendapatkan sertifikat hijau dari pemerintah dan bisa dilakukan secara digital, seperti m-banking. Penempatan dana investasi di instrumen ini adalah minimum Rp1.000.000,- dan nasabah akan mendapatkan kupon atau imbalan tabungan green sukuk yang dibayarkan setiap bulannya. Tabungan sewa akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan masa jatuh tempo 2 tahun. Tingkat imbalan atau kupon tersebut disesuaikan dengan prinsip syariah dan berdasarkan rumus atau formula tertentu.
Manfaat dan Kontribusi Green Sukuk untuk Lingkungan:
Hasil dari setiap investasi para nasabah dalam instrumen keuangan Green Sukuk akan digunakan secara eksklusif untuk membiayai kembali pengeluaran aksi "Proyek Hijau yang Memenuhi Syarat" yang mengacu pada prinsip-prinsip obligasi hijau.Â