C. Tuntutan Dosen
Berkaitan dengan hal-hal diatas dosen meminta kepada pemerintah agar:
1. Merivisi PerPres No 88 Tahun 2013, dengan menghapus pernyataan tentang tunjangan kinerja yang berimplikasi kepada diskriminasi dan ketidakadilan, khususnya pada pasal 3
2. Pengadminitrasian dan input data tentang pelaksanaan tugas dosen tidak lagi diserahkan kepada individu-individu dosen. Cukup dosen menyerahkan bukti-bukti pelaksanaan tugasnya kepada suatu bidang yang khusus dibentuk untuk menjalankan tugas tersebut, dengan keterbukaan akses baginya untuk melihat rekaman yang dibuat atas dirinya, mencek kesalahan, dan melaporkan ke satuan tugas yang dimaksud, dengan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak untuk mengajukan keberatan dan mendapatkan perbaikan ketika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data-data, termasuk dalam pembuatan penilaian atas kinerjanya.
Seberapa tuntutan ini akan didengar oleh pemerintah negara masih ditunggu. Namun dengan adanya perkembangan ini, dan bila pemerintah abai kepada tuntutan yang disuarakan dosen mungkin sekali akan terjadi kekacauan di tempat-tempat dimana masa depan kehidupan dan sumberdaya manusia dititipkan oleh negara. Pusat-pusat untuk menghasilkan dan menyebarkan temuan-temuan yang berharga untuk hidup akan menjadi sangat rentan terhadap aksi-aksi yang berujung pada kerusakan yang menyeluruh.