Mohon tunggu...
Ranjela Utara Sadeva
Ranjela Utara Sadeva Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa D3 SV Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepeda Listrik, Inovasi Transportasi atau Penyebab Kecelakaan

28 Oktober 2024   18:18 Diperbarui: 28 Oktober 2024   20:13 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURAKARTA - Sepeda Listrik memiliki berbagai keuntungan bagi kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari. Terutama di golongan anak-anak, sepeda listrik menjadi pilihan yang tepat bagi yang belum memiliki SIM untuk berangkat atau pulang dari sekolah, dan seorang mahasiswa dapat berhemat dalam pengeluaran uang untuk membeli bahan bakar kendaraan tanpa terbebani biaya lain seperti sewa kos,uang makan,dll.

Pada awalnya, penggunaan sepeda listrik tergolong relatif ringan seperti aktifitas CFD setiap minggu,berkendara di sekitar jalan kecil sebuah taman wisata, atau sekedar berkeliling kampung. Namun penggunaan tersebut lama-kelamaan mulai menunjukan sisi negatifnya, maraknya pengguna sepeda listrik yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya mengganggu berjalanya lalu lintas pengemudi kendaraan yang cenderung cepat dan tanpa hambatan. Desain dari sepeda listrik yang umumnya berkecepatan rendah, juga dapat menyebabkan kecelakaan jika penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih sering terjadi. Maka dari itu Kepolisian Indonesia memberlakukan larangan terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya, larangan ini juga membutuhkan kooperasi dari para penjual sepeda listrik. Pemisahan jalur kendaraan dan persyaratan bagi reseller sepeda listrik, diharapkan mengurangi hambatan dan apabila terjadi, kecelakaan dapat dicegah dari penggunaan transportasi tersebut.

Menurut Bening (18F), Indonesia masih belum cocok untuk penggunaan sepeda listrik secara luas. Dikarenakan kurangnya pemisahan jalur,standar pengguna dan akses ke sepeda listrik yang relatif mudah di dapat oleh semua kalangan.

"Menurutku sebenernya sepeda listrik itu belum cocok di gunakan di Indonesia, karena di Indonesia belum semua tempat ada pemisah jalan antara sepeda dan kendaraan lain, pada awalnya sepeda listrik bisa di kategorikan seperti sepeda motor, tapi lebih cocok ke sepeda, dan belum semua jalan di indonesia tuh ada jalan khusus sepeda gitu loh. Terus juga harus ada kaya izin menurutku kalau mau pake sepeda listrik, kaya SIM(?) atau semacamnya, nah itu tuh orang kalau mau bikin surat izin itu pasti harus belajar aturan-aturan lalu lintas nya khusus sepeda listrik , karena pasti beda dengan sepeda motor. menurutku buat anak2 juga boleh, tapi mereka harus tau aturan lalu lintas dengan adanya surat izin itu. Juga penggunanya harusnya memang yang sudah menggunakan safety/pengaman. Harus ada peraturannya yang jelas juga secara hukum, seperti Hukuman bagi pelanggar dan semacamnya. Kalo menurut aku, banyak kasus anak kecil menggunakan sepeda listrik, berakhir dengan tidak baik, seperti kecelakaan luka-luka ringan, luka berat, bahkan sampai menyebabkan kehilangan nyawa. Jadi yang sudah legal saja, bukan legal secara umur, tapi legal secara dia memang pantas (mampu) untuk menggunakan sepeda listrik sesuai peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan secara hukum."

Dan menurut pendapat pribadi saya, tren sosial juga menjadi faktor pendorong banyaknya pengguna sepeda listrik. tren sosial seperti FOMO (Fear of Missing Out/Ketinggalan Zaman) membuat banyaknya pengguna sepeda listrik baru, untuk tidak sadar akan resiko alat transportasi tersebut. Mereka hanya melihat manfaat yang diberikan sepeda listrik seperti desain nya yang ringan dan spesifikasi yang hampir dengan sebuah sepeda motor, tanpa harus memiliki SIM,STNK,dll sehingga hal hal ini berkontribusi terhadap jumlah kecelakaan yang berhubungan dengan pengunaan sepeda listrik.

Kebijakan regulasi juga menjadi faktor penentu jika suatu pengguna sepeda listrik bisa bertanggung jawab dalam menggunakan alat transportasi tersebut. Seorang seller sepeda listrik dapat menetapkan persyaratan bagi pengguna baru sepeda listrik, seperti umur pengguna yang cukup, penyediaan peralatan keselamatan/safety gear, dan syarat dan ketentuan apabila seorang pembeli ingin menjadi reseller sebuah sepeda listrik bekas. Karena seorang seller mungkin dapat mengawasi dan membatasi penggunaan sepeda listrik, seorang reseller kemungkinan tidak menetapkan persyaratan dan kebijakan yang sama dari seorang seller/penjual asli dari barang tersebut. Dikarenakan di era globalisasi ini semua orang juga dapat menjualbelikan barang mereka melalui Online Shop dari sentuhan mudah sebuah gawai.

Dengan demikian kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan kebijakan menjadi kunci utama dalam kelangsungan aktivitas lalu lintas. Penggunaan yang bertanggung jawab dmembantu mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat melukai warga sekitar, dan juga menyebabkan kematian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun