Mohon tunggu...
Rani Wulandari
Rani Wulandari Mohon Tunggu... Operator - Tugas Artikel

Ambil Resiko, Bermimpi Lebih Besar, dan Berharap Besar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usaha Nyata Memperkuat Multikulturalisme di Indonesia

13 Desember 2022   12:09 Diperbarui: 13 Desember 2022   12:19 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah satu negara yang mempunyai berbagai jenis pulau, etnis dan adat istiadat, hal ini sebagai Anugerah dari Tuhan yang maha esa yang patut disyukuri. Keanekaragaman Indonesia sebenarnya adalah kekuatan ketika persatuan dan kesatuan itu digoyahkan dapat digunakan sebagai kelemahan. hari ini ada banyak  konflik dalam  kehidupan sosial sehari-hari, Bangsa dan Negara di Indonesia. 

Perang Saudara dan saudari lintas ras, agama, dan minat orang lain mungkin menghalangi pembangunan nasional. Ini terbukti dengan sendirinya dengan  kerusuhan di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, unsur SARA (suku,agama, ras dan antargolongan) dan dengan demikian mengaburkan keharmonisan antar agama dalam negara kesatuan republik Indonesia. Ancaman masyarakat dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat Komunal dalam keragamannya masyarakat  Indonesia sebenarnya punya identifikasi oleh Departemen Pertahanan Republik Indonesia dan Indonesia ideologis, politis, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan Informasi pertahanan negara dimensi non-militer. 

Konflik terjadi secara horizontal dalam masyarakat adalah sinyal kuat untuk diperhatikan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat negara sebagai bentuk ancaman Devide et impera gaya baru yang bisa  menghancurkan Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia. Upaya untuk mempercepat pelaksanaan tujuan nasional sesuai dengan tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Di bawah dinasti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengeluarkan arahan kebijakan visi dan misi integrasi pembangunan negara di masa depan. Kasus ini diperjelas oleh Kementerian Pertahanan yaitu khususnya pencapaian Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong melalui tujuh misi pembangunan dan sembilan atau lebih program prioritas bernama NAWACITA. Dari berbagai permasalahan multikulturalisme yang pernah terjadi di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan menjadi pelopor untuk menyiapkan warga negara yang baik ditengah kompleksitas keberagaman yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena pendidikan kewarganegaraan mempunyai filosofis dan dasar dalam pembentukan mental multikultural pluralisme guna mencapai cita-cita nasional ditengah kemoderan tanpa menghilangkan kearifan lokal budaya Indonesia sendiri.

Perkembangan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki sejarah yang relatif cukup panjang guna mempersiapkan warganegara lebih baik yang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Selama enam dekade atau sejak awal berdiri hingga saat ini PKn telah mengalami pergantian nama dan kurikulum. Pengembangan dan evaluasi kurikulum di Indonesia memiliki kekhasan masing-masing dalam setiap pergantiannya dan suda dipastikan pula tidak ada kurikulum yang abadi karena kurikulum berubah karena perubahan zaman bukan karena kurikulum sebelumnya tidak bagus atau salah.

Konsep kurikulum berkembang siiring perkembangan teori dan praktek mendidik serta mengubah sesuai garis atau teori pendidikan berikut ini setiap negara. Kursus adalah program pengajaran yang diberikan oleh lembaga pendidikan untuk kegiatan belajar, jadi memajukan pembangunan dan pertumbuhan sesuai dengan tujuan pendidikan yang lama . Perkembangan dan pertumbuhan sebuah kurikulum dalam sistem pendidikan memiliki sifat dinamis, sehingga dalam Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya dalam program pendidikan tersebut.

Hal ini bisa  terjadi karena pada mata pelajaran PKn di Indonesia yang diantaranya adalah istilah Civics secara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun 1957 maupun kurikulum tahun 1946. Namun secara materi dalam kurikulum tingkat SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum yang di dalamnya memasukan pengetahuan mengenai pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang tertuang  No. 25 Tahun 2000 Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional melakukan penyusunan standar nasional untuk seluruh mata pelajaran yang ada di Indonesia, adapun komponen-komponen yang disusun oleh pemerintah tersebut adalah (1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tersebut, maka terjadi pergantian nama dan kurikulum juga terhadap mata pelajaran yang semula Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi atau yang lebih dikenal dengan sebutan KBK pada tahun 2004. Materi pembahasan topik Kewarganegaraan ini meliputi kesatuan bangsa dan negara, nilai dan norma (agama, kesopanan, sopan santun dan hukum), hak asasi manusia, dan hak asasi manusia, kebutuhan hidup, kekuasaan dan politik warga negara, demokrasi masyarakat, Pancasila dan konstitusi negara, globalisasi; namun dokumen ini memiliki misi untuk mendidik nilai  dan moral (Santoso et al., 2015)

Proses pengembangan kurikulum yang menggunakan pendekatan berbasis kompetensi ini menggunakan dengan asumsi bahwa siswa yang akan belajar memiliki pengetahuan dan keterampilan sebelumnya perlu untuk dikuasai keterampilan tertentu. Jadi pengembangan program tahun 2004 perhatikan prinsip-prinsip berikut; 

(1)fokus pada hasil dan prestasi dampak (berorientasi pada hasil)

(2)berdasarkan tentang keterampilan dan standar kompetensi Dasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun