Sejumlah pasal di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia yang mengakibatkan pengekangan kebebasan berpendapat. Bakan ketua komnas HAM Ahmad Tufan Damanik dalam rapat kerja bersama komisi III dikompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 April 2021, beliau mengatakan "Kita anggap terlalu mudah bagi orang-orang menyampaikan ekspresi kebebasan berpendapat dipidanakan,"
Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM tentang kebebasan berpendapat Khusus tentang hak mengeluarkan pendapat diatur pada Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yaitu: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.5 Hal yang serupa mengenai kebebasan berpendapat diatur juga dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 pengertian tentang kemerdekaan menyampaikan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas HAM mendudkung revisi UU ITE tersebut,hal itu sudah disampaikan kepada tim kajian UU ITE di Kementrian Koordinator bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (KEMENKO POLHUKAM).
Menurut pemerintahh UU ITE tersebut tidak batasi kebebasan berpendapat “Pasal a qoe tidak mengkriminalisasi masyarakat dalam menyampaikan kebebasan berpendapat” dan menurut keterangan Samuel di Gedung Makamah Konstitusi Jakarta .
Pasal a quo hanya menekankan pada kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi tersebut tidak boleh dikeluarkan untuk menyebarkan kebencian.
Perlu diatur dengen memandang hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dalam masyarakat demokratis ujar Samuel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H