Namun, pemanfaatan teknologi juga memiliki beberapa kerugian. Salah satunya adalah tantangan keamanan data. Kehadiran data perundang-undangan yang sensitif memerlukan perlindungan yang kuat untuk mencegah akses yang tidak sah atau manipulasi data. Selain itu, ketergantungan pada teknologi juga dapat menjadi hambatan jika terjadi kegagalan sistem atau kerusakan perangkat keras.
Kesimpulannya, pemanfaatan teknologi dalam dunia perundang-undangan melibatkan penggunaan teknologi dalam proses penyusunan dan pengelolaan dokumen. Keuntungan meliputi efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi, sementara kerugian termasuk tantangan keamanan dan risiko ketergantungan. Dukungan pemerintah dan dasar hukum yang jelas juga diperlukan untuk mendorong dan mengakui penggunaan teknologi dalam perundang-undangan secara luas.
DAFTAR PUSTAKA
Dianne Eka Rusmawati, Et Al. (2022). Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi Bisnis Elektronik Melalui Arbitrase Online. Hukum Dan Era Digital.
Fakih, M. (2022). Tantangan Penerapan Aplikasi Kesehatan Digital Di Indonesia: Tinjauan Dalam Aspek Hukum. Jurnal Hukum Dan Era Digital, 81.
Ri, H. S. (2021, November 20). Pemanfaatan Teknologi Dalam Dunia Perundang-Undangan.
Suryamizon, A. L. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Pagaruyuang Jurnal Law, 61.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H