Mohon tunggu...
Ranindya Bratandari
Ranindya Bratandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif

INFP --- loves music and concert! i loved to do cooking too!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Teknologi terhadap Perkembangan Ilmu Hukum pada Era Digital

14 Juni 2023   21:39 Diperbarui: 14 Juni 2023   21:47 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Olga Antonenko on Behance Graphic Design

Perkembangan teknologi di era digital telah memberikan dampak signifikan pada perkembangan ilmu hukum. Transformasi ini mencakup berbagai aspek dalam sistem hukum, termasuk proses hukum, praktik hukum, akses terhadap informasi, dan implementasi hukum dalam konteks digital. Pemanfaatan sistem digitalisasi dalam administrasi peradilan telah mempercepat dan mempermudah penanganan kasus, pengarsipan, dan pengiriman dokumen hukum. 

Kemajuan dalam komunikasi dan teknologi informasi memungkinkan advokat, pengacara, dan peneliti hukum untuk mengakses informasi hukum dengan lebih cepat dan efisien. Secara menyeluruh, teknologi telah mengubah lanskap ilmu hukum di era digital ini. 

Dampaknya terlihat dalam proses hukum yang lebih efisien, praktik hukum yang ditingkatkan, akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, serta tantangan hukum baru yang perlu dihadapi. 

Oleh karena itu, penting bagi para profesional hukum dan akademisi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini guna memastikan relevansi ilmu hukum dalam menghadapi tantangan masa depan.

Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi telah memainkan peran yang semakin penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu bidang yang juga terdampak oleh perkembangan teknologi adalah ilmu hukum. Teknologi memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan ilmu hukum, baik dalam hal proses pengajaran, penelitian, praktik hukum, maupun sistem hukum secara keseluruhan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, komputer, dan perangkat mobile, telah mengubah cara kita mengakses informasi dan berkomunikasi. 

Dalam konteks ilmu hukum, teknologi memberikan akses lebih mudah dan cepat terhadap sumber-sumber hukum, termasuk undang-undang, putusan pengadilan dan literatur hukum lainnya. Para profesional hukum dapat dengan mudah mencari dan mengakses informasi hukum yang relevan untuk kasus yang sedang mereka tangani. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memungkinkan penyebaran pengetahuan hukum yang lebih luas dan lebih cepat. Dampak dari kemajuan tersebut adalah bahwa secara perlahan, teknologi informasi telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global. 

Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah menghapus batasan dunia dan menyebabkan perubahan sosial yang signifikan dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, teknologi informasi saat ini dapat dikatakan memiliki sisi dua, di mana selain memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, juga dapat digunakan sebagai sarana efektif untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Dengan munculnya tindakan-tindakan melawan hukum ini, ruang lingkup hukum harus diperluas untuk mencakup tindakan-tindakan tersebut.

Penerapan teknologi digital telah memberikan berbagai efek pada industri konvensional dan bahkan berdampak pada permasalahan sosial, yang pada akhirnya menimbulkan aspek negatif yang mengancam keamanan seperti masalah privasi. Namun, transformasi digital tidak dapat dihindari. Karenanya, penting untuk menyosialisasikan dampak negatif teknologi digital dengan melibatkan para pemangku kepentingan (Fakih, 2022).

Pemanfaatan teknologi dalam bidang perundang-undangan mencakup dua aspek utama, yaitu proses penyusunan peraturan dan pengelolaan dokumen yang terkait (RI, 2021). Berikut ini akan diuraikan beberapa bagian terkait pemanfaatan teknologi dalam dunia perundang-undangan:

  • Bentuk Pemanfaatan Teknologi: Teknologi dapat digunakan dalam berbagai bentuk dalam proses penyusunan peraturan. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah penggunaan perangkat lunak atau software khusus yang memudahkan penyusunan dan pengeditan teks peraturan. Dalam hal ini, perangkat lunak tersebut menyediakan fitur-fitur seperti penomoran otomatis, pemformatan teks yang konsisten, dan kemampuan untuk mengintegrasikan referensi hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk memfasilitasi pencarian dan pemutakhiran dokumen perundang-undangan, sehingga memudahkan akses informasi dan memastikan kebaruan dokumen-dokumen tersebut.

Keuntungan dan Kerugian: Pemanfaatan teknologi dalam dunia perundang-undangan memberikan sejumlah keuntungan seperti, proses penyusunan peraturan dapat menjadi lebih efisien dan cepat dengan adanya perangkat lunak yang mendukung. Penerapan teknologi juga dapat 

  • meminimalkan kesalahan manusia dalam proses penulisan, pemformatan, dan penyimpanan dokumen perundang-undangan. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap peraturan dan dokumen-dokumen hukum. Dengan adanya sistem basis data terpusat, para pemangku kepentingan seperti pengacara, hakim, atau masyarakat umum dapat dengan mudah mencari dan mengakses informasi hukum yang diperlukan. Hal ini akan membantu mendorong transparansi hukum dan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan.
  • Dukungan Pemerintah dalam Digitalisasi Perundang-undangan: Dalam upaya mendorong digitalisasi perundang-undangan, dukungan pemerintah memainkan peran penting. Pemerintah dapat mengeluarkan
  • kebijakan atau regulasi yang memfasilitasi penggunaan teknologi dalam penyusunan, penyimpanan, dan akses dokumen perundang-undangan.
  • Dasar Hukum Penggunaan Dokumen dan Tanda Tangan Digital dalam Perundang-undangan: Untuk memastikan keabsahan penggunaan dokumen dan tanda tangan digital dalam perundang-undangan,
  • diperlukan dasar hukum yang jelas. Pemerintah dapat menetapkan undang-undang atau peraturan yang mengakui validitas dokumen elektronik dan tanda tangan digital sebagai bentuk yang sah dan dapat dipercaya secara hukum. Hal ini memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam perundang-undangan diakui secara resmi dan mengikat secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun