Pada tanggal 28 juni 2020 seorang raja dangdut rhoma irama mengadakan konser pada acara khitanan yang berada di lokasi di Desa cibunian, kecamatan pamijahan, kabupaten bogor, Jawa Barat, yang mana lokasi tersebut termasuk zona merah.Â
 Di duga Rhoma Irama mengingkari janjinya dan tetap mengadakan konser padahal acara khitanan tersebut tidak di bolehkan konser dikarenakan lokasi tersebut zona merah.Â
 Rhoma Irama telah melanggar aturan dalam peraturan bupati nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah dan PSBB.Â
Bupati Bogor tidak pernah memberi kan izin konser kepada pemilik hajatan tersebut, Karena Hal ini Bupati Bogor merasa kecewa terhadap Raja Dangdut Rhoma Irama dan orang yang membuat acara tersebut.Â
Bupati Bogor dan gugusan pencegahan covid19 mengambil tindakan yaitu Rapites terhadap penonton konser tersebut karena di takut kan masyarakat dan penonton terkenak covid19.Â
Dan Bupati Bogor lebih meng ketat kan peraturan terhadap putusan tali penyebaran virus carona.Â
 Konser berlangsung tidak hanya di lakukan oleh Raja Dangdut saja melainkan Rita sugiarto juga ikut melaksanakan konser tersebut.Â
Ketika pembawa acara Kabar petang yang dilangsungkan di TV ONE, menanyakan kepada Rhoma Irama "Tau gak acara hajatan tetap berlangsung bg haji" Ujar salah satu pembawa acara Tvone," SAYA tidak tau"ujar Rhoma irama
 Di undang waktu dalam rangka apa pak Haji" Ujar salah satu pembawa acara TvoneÂ
Yaaa ke undangan, kumpul-kumpul sederhana gitu" Ujar Raja Dangdut.Â
Dan beliau juga mengaku tidak tau bahwa acara khitanan tersebut tetap diadakan dikarenakan pada saat Raja Dangdut di undang oleh pembuat acara, beliau mau ketika virus carona telah berakhir.