Kapolresta Tanggerang AKBP sabilul arif, mengatakan, sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri, mereka diduga telah melanggar pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.Â
Maka dapat kita mengambil pelajaran, tidak boleh main hakim sendiri apalagi negara kita adalah negara hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!