Mohon tunggu...
Rani Janggia
Rani Janggia Mohon Tunggu... Lainnya - Masih belajar

Mahasiswi universitas islam negeri Ar-raniry

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Main Hakim Sendiri Masih Berlangsung di Negara Indonesia

1 Juli 2020   09:28 Diperbarui: 1 Juli 2020   09:39 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolresta Tanggerang AKBP sabilul arif, mengatakan, sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri, mereka diduga telah melanggar pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan. 

Maka dapat kita mengambil pelajaran, tidak boleh main hakim sendiri apalagi negara kita adalah negara hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun