Kapolresta Tanggerang AKBP sabilul arif, mengatakan, sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri, mereka diduga telah melanggar pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.Â
Maka dapat kita mengambil pelajaran, tidak boleh main hakim sendiri apalagi negara kita adalah negara hukum.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!