Mohon tunggu...
Ranie Rahmadani
Ranie Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

IMPLIKASI HUKUM: Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 Mengenai Anak yang Lahir di Luar Kawin

3 Desember 2024   03:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   07:57 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperkirakan bahwa keputusan ini dapat berdampak negatif yang signifikan terhadap norma dan etika sosial di Indonesia. Sebagian orang khawatir bahwa keputusan ini dapat membantu kebejatan moral. Mereka yang sebelumnya merasa terhalang oleh norma agama dan sosial untuk menikah di luar nikah, misalnya, mungkin sekarang merasa lebih bebas untuk melakukannya karena tahu bahwa anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut tetap dilindungi secara hukum. Karena persepsi bahwa orang yang melakukan hubungan di luar nikah tidak lagi menghadapi konsekuensi hukum bagi anak-anak mereka, fenomena seperti prostitusi, wanita simpanan, dan pasangan selingkuh juga dikhawatirkan akan meningkat.

Banyak tokoh  agama dan masyarakat adat menganggap keputusan ini sebagai ancaman terhadap nilai-nilai dasar yang dijunjung oleh agama dan budaya Indonesia. Dalam ajaran agama-agama di Indonesia, hubungan di luar pernikahan, seperti zina dan kumpul kebo, adalah tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi moral dan spiritual. Pengakuan terhadap kedudukan keperdataan anak hasil hubungan tersebut dianggap sebagai bentuk toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Hal ini dapat menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, mengenai batasan antara tindakan yang dianggap benar dan salah secara moral.

Dampak keputusan ini juga dikhawatirkan meluas pada struktur sosial dan nilai-nilai kekeluargaan di Indonesia. Keluarga sebagai unit dasar masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas norma sosial. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, ada kekhawatiran bahwa nilai-nilai kekeluargaan tradisional, seperti komitmen dalam pernikahan, dapat mengalami erosi. Hubungan pernikahan yang sah selama ini dianggap sebagai landasan untuk membangun keluarga yang kuat, tetapi keputusan ini dapat melemahkan prinsip tersebut.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 merupakan langkah signifikan dalam hukum keluarga di Indonesia, yang mengakui bahwa anak yang lahir di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, selama dapat dibuktikan. Keputusan ini memperkuat hak-hak anak, memberikan mereka status hukum yang setara dengan anak sah, dan berpotensi mengurangi stigma negatif terhadap anak luar nikah. Namun, putusan ini juga menghadapi kritik karena dianggap bertentangan dengan norma agama dan budaya yang berlaku, serta berpotensi melemahkan institusi perkawinan. Oleh karena itu, meskipun putusan ini memberikan harapan bagi perlindungan hak anak, penerapannya memerlukan perhatian untuk memastikan keseimbangan antara hak individu dan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun