Mohon tunggu...
Rani Bella Siregar
Rani Bella Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Ceria

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Administrasi Sarana dan Prasarana

13 Desember 2022   13:42 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:47 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang sejenis dilihat dari sifat dan pelaksanaannya. Fungsi administrasi sarana dan prasarana/manajemen logistik menurut Subagyo, MS, (1990: 10), dengan menggunakan istilah fungsi manajemen logistik adalah

1.Fungsi perencanaan dan penentuan kebutuhan.Fungsi perencanaan mencakup aktivitas dalam menetapkan saran sasaran pedoman pedoman pengukuran, dan penyelenggaraan bidang logistik

2.Fungsi penganggaran.Fungsi penganggaran terdiri atas kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk merumuskan perincian penentuan kebutuhan dalam suatu skala standar mata uang, dan jumlah biaya.

3.Fungsi pengadaan. Fungsi pengadaan merupakan usaha-usaha dan kegiatan- kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional yang telah digariskan dalam fungsi perencanaan, penentuan kebutuhan maupun penganggaran

4.Fungsi penyimpanan dan penyaluran Fungsi penyimpanan dan penyaluran merupakan pelaksanaan kegiatan dari penerimaan, penyimpanan dan penyaluran peralatan/sarana yang telah diadakan melalui fungsi-fungsi terdahulu untuk kemudian disalurkan kepada instansi-instansi/unit-unit pelaksana

5.Fungsi pemeliharaan Fungsi pemeliharaan adalah suatu usaha atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan daya hasil sarana dan prasarana

6.Fungsi penghapusan

7.Fungsi pengendalian Fungsi ini merupakan fungsi inti dari pengelolaan perlengkapan secara keseluruhan.

Pengendalian dan Inventarisasi Fungsi-fungsi tersebut merupakan suatu sis dimana antar fungsi mempunyai kaitan yang sangat erat Apabila salah satu fungsi tidak berjalan sebagaimana yang telah ditentukan maka akan berakibat terganggunya terhadap fungsi-fungsi yang lain.

C.Peran Guru dalam Administrasi Sarana dan Prasarana

Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 45 ayat (1) yaitu "Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik." Adapun peran guru dalam administrasi sarana dan prasarana sekolah antara lain sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun