Mohon tunggu...
Raniah SafiraAzzahra
Raniah SafiraAzzahra Mohon Tunggu... Freelancer - Saya merupakan mahasiswa fakultas hukum di Jakarta

Saya memiliki antuasis yang tinggi dalam dunia jurnalistik serta aktif dalam berbagai organisasi yang berpotensi dalam pengemangan diri daya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Masa Iddah Menurut Hukum Islam

11 Mei 2024   02:10 Diperbarui: 11 Mei 2024   02:31 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.  4. 4. Perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. 

Larangan untuk perempuan yang berada pada masa iddah   

Terdapat larangan- larangan dalam masa iddah yang bertujuan agar perempuan mempunyai waktu untuk berduka dan fokus dalam pemulihan diri, selain itu juga dapat menjadi kesempatan bagi pihak terdekat untuk memberikan dukungan serta membantu perempuan yang sedang berduka.  

1. Tidak boleh menikah dan menjalin hubungan dengan pria lain   

2. Tidak boleh keluar rumah kecuali keadaan darurat   

3. Melakukan ihdad( memakai perhiasan, pakaian mencolok, hiasan wajah, dll)     

Apakah terdapat hikmah dalam masa iddah?

Sesungguhnya Allah SAW maha adil dan Allah SAW telah mengatur segala sesuatu dengan sebaik- baiknya, hikmah dalam masa iddah bagi perempuan yang dicerai, diantaranya;   

1. Dapat mengetahui apakah rahim dalam keadaan kosong atau tidak sehingga dapat menghindari adanya pencampuran silsilah keturunan.   

2. Jika suami melakukan talak raj'i( talak satu dan dua), maka terdapat kesempatan untuk suami bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

3. Jika perpisahan terjadi karena meninggalnya suami maka masa iddah ini menunjukkan kesetiaan sang istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun