Mohon tunggu...
Raniah SafiraAzzahra
Raniah SafiraAzzahra Mohon Tunggu... Freelancer - Saya merupakan mahasiswa fakultas hukum di Jakarta

Saya memiliki antuasis yang tinggi dalam dunia jurnalistik serta aktif dalam berbagai organisasi yang berpotensi dalam pengemangan diri daya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Masa Iddah Menurut Hukum Islam

11 Mei 2024   02:10 Diperbarui: 11 Mei 2024   02:31 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu masa iddah dalam?   

Masa Iddah ialah masa penantian yang wajid dilaksanakan oleh perempuan muslim yang dicerai oleh suaminya, pada masa penantian ini, perempuan yang baru saja cerai( cerai mati ataupun cerai hidup) tidak boleh langsung menikah lagi. ' iddah sebagai suatu masa yang telah ditetapkan oleh Allah setelah terjadi perpisahan yang harus dijalani oleh si isteri dengan tanpa melakukan perkawinan sampai masa ' iddah- nya. Tujuan dari masa iddah ini supaya sang istri mempunyai waktu untuk berduka dan menyembuhkan dirinya dari rasa sakit. Masa iddah sendiri memiliki dua jenis, yaitu iddah karena perceraian dan iddah karena kematian.     

Dasar hukum masa iddah  

 Masa iddah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975, Perceraian dengan segala akibat-akibatnya dianggap sah sejak terdaftar dalam daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat. Namun bagi umat Islam, putusan tersebut dimulai sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang  mempunyai kewenangan hukum tetap.

Selain itu masa Iddah juga terdapat di Al-quran yaitu pada surah surah Al Baqarah ayat 228,  

    

Yang artinya," Para istri yang diceraikan( wajib) menahan diri mereka( menanti) tiga kali quru'( suci/ haid)."     

Berapa lama masa iddah?   

Dalam hukum islam masa iddah ini tergantung pada kondisi tertentu, pada umumnya apabila bercerai karena sang suami meninggal maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari, sedangkan cerai karena ditinggal suaminya maka masa iddahnya tiga bulan. Namun secara lebih rincinya dapat dilihat dari Pasal 153 ayat( 2) KHI.   

1. Perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.  

2. Perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun