Wonogiri (10/02/2023) - Bisnis online merupakan salah satu model bisnis yang kian diminati. Sebab, dalam memulai bisnis online pelaku bisnis tidak perlu memikirikan biaya untuk sewa tempat secara khusus. Bisnis online dapat dilakukan dari rumah. Hanya dengan memiliki akun e-commerce, pelaku bisnis sudah dapat menjalankan bisnisnya. Namun, menjalankan bisnis online juga harus mengetahui aturan dan hukum yang diberlakukan. Agar transaksi jual-beli dapat berjalan secara lancar dan aman. Dengan berkembangnya teknologi dalam model bisnis online, Pemerintah juga turut memperbaharui sejumlah peraturan yang berkaitan dengan bisnis online.Melalui Program KKN TIM I UNDIP 2022/2023, Tengku Rania Diva Safira, salah satu mahasiswa Tim I KKN UNDIP membantu para pengrajin wayang selaku pelaku usaha untuk lebih mengenal bisnis online beserta memberikan edukasi dengan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi selama keberjalanan melakukan bisnis online.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis online yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ringkasan-ringkasan yang perlu diketahui pelaku bisnis online tersebut kemudian disajikan dalam bentuk presentasi yang mudah dipahami.
Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Dwi selaku salah satu  pengrajin wayang dan diawali dengan melakukan survey ke rumah masing-masing pengrajin wayang dengan bertanya mengenai strategi penjualan. Kemudian, para pengrajin wayang lainnya dikumpulkan di Balai Desa untuk menghadiri sosialisasi mengenai materi Ringkasan Kebijakan yang Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Bisnis Online. Setelah presentasi berlangsung, diadakan sesi tanya jawab mengenai topik terkait.
Keberlanjutan dari program ini adalah penyebaran leaflet kepada para pelaku usaha mengenai hal yang wajib dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan bisnis online. Dalam leaflet tersebut, dicantumkan juga beberapa sanksi yang dapat dikenakan apabila pelaku usaha melanggar peraturan yang telah ada. Dengan adanya kegiatan ini, pengrajin wayang yang hendak menjalankan bisnis secara online dapat melek hukum dan memahami kewajiban serta hak mereka sebagai penjual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H