Depok merupakan kota yang memiliki 63 kelurahan namun, hanya memiliki satu TPS yang berlokasi di Cipayung yang saat ini ketinggian tumpukan sampah tersebut sudah membentuk gunungan sampah yang sudah terlalu penuh bahkan kerap kali terjadi longsor.
Sehingga permasalahan tumpukan sampah masih seringkali ditemukan di beberapa jalanan diwilayah depok. Tumpukan sampah tersebut amat sangat mengagu pemandangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap apalagi dikala musim hujan. Tumpukan sampah tersebut merupakan tumpukan sampah rumah tangga yang terdiri dari sampah dari dapur yang terdiri dari sampah sisa-sisa makanan, sisa sayuran, sampah kulit buah, sampah pembungkus plastik kemasan, sampah daun, dan dan ranting. Serta ditemukan juga sampah pembalut dan popok bayi bekas ditumpukan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan kota depok akhirnya mengeluarkan Peraturan Daerah dengan memasang Tiang Penanda Perda Larangan membuang sampah di beberapa lokasi yang tumpukan sampahnya sudah sangat tinggi hingga menjadi gunungan sampah diluar TPS Cipayung.
Tiang perda larangan membuang sampah disuatu tempat sudah dipasang oleh pemerintah kota setempat, sayangnya warga tidak mengubris tanda larangan tersebut dan masih saja melanjutkan aktivitas membuang sampah dengan alasan biasanya dibuang disana karena dalam waktu dua hari sekali ada truk sampah yang mengangkut sampah masyarakat tersebut, jadi masyarakat yang tinggal disekitar tempat pembuangan sampah tidak mengubris tanda yang sudah dipasang oleh pemerintah. Memang benar bahwa truk sampah beroprasi pada waktu waktu yang ditentukan oleh pemerintah kota depok namun dengan situasi keluarahan yang terlalu banyak membuat rute truk pengangkut sampah tidak terbagi secara merata dan tidak dapat mengangkut tumpukan sampah secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H