Mohon tunggu...
Rania Noorfatimah Zain
Rania Noorfatimah Zain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

long life learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Memerangi Isu Sensitif: Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Gencarkan Sosialisasi UU TPKS

13 Agustus 2023   01:42 Diperbarui: 13 Agustus 2023   01:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambowetan, 14 Juli 2023 - Dalam rangka menjalankan komitmen terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 telah melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) #BeraniLawanKekerasanSeksual" di Desa Ambowetan. Kegiatan ini diadakan pada hari Jum'at (14/07/2023) dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 25 orang. 

Rania Noorfatimah Zain, mahasiswa Fakultas Hukum Undip, menjadi salah satu penggerak utama dalam program ini. Bersama dengan remaja-remaja Desa Ambowetan yang turut aktif dalam kegiatan ini, menggambarkan semangat generasi muda dalam memerangi isu sensitif, yakni kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara kolaboratif dengan kegiatan Posyandu Remaja Desa Ambowetan, yang berlangsung di Rumah Ibu Sugiarti sebagai salah satu Kader Posyandu Desa Ambowetan. Para peserta yang terdiri dari remaja-remaja Desa Ambowetan, khususnya perempuan dan anak, mengikuti dengan antusias pemaparan materi tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sosialisasi ini menyajikan informasi komprehensif tentang UU TPKS, termasuk definisi kekerasan seksual, jenis-jenisnya yang dicakup dalam UU TPKS, hukuman dan sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku, hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban. Selain itu, peserta juga diberikan informasi tentang lembaga layanan pengaduan, pendampingan, dan pemberdayaan korban kekerasan seksual yang dapat memberikan bantuan, perlindungan, dan pemulihan bagi para korban.

Sesi tanya jawab menjadi momen interaktif dan ruang diskusi tentang topik ini. Para peserta dengan antusias mengajukan pertanyaan, memperjelas pemahaman, dan membagikan pandangan mereka tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

"Jangan pernah takut melaporkan hal-hal yang mengakibatkan teman-teman tidak nyaman. Ini merupakan angin segar bagi negara kita, Indonesia, karena telah secara resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 12 April 2022 lalu", ungkap Rania saat menyampaikan materi.

Ia berharap undang-undang ini mampu menjadi langkah solutif dalam melindungi masyarakat terutama perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan seksual.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyebaran poster yang berisi poin-poin penting dari UU TPKS. Tagar #BeraniLawanKekerasanSeksual, #CegahKekerasanSeksual, dan #StopKekerasanSeksual terpampang jelas dalam poster tersebut, menggambarkan komitmen dalam memerangi kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun