Mohon tunggu...
Rani KrismawatiPutri
Rani KrismawatiPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPI

IEKI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter Islam untuk Memperbaiki Perekonomian Dunia Menurut M Umer Chapra

5 April 2021   14:23 Diperbarui: 5 April 2021   14:28 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu sistem perekonomian pastinya tidak terlepas dari yang namanya kebijakan-kebijakan ekonomi, tak terkecuali dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi konvensional, kebijakan-kebijakan ini diperlukan oleh suatu negara untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan negaranya. Kebijakan juga perlu diperhitungkan dengan matang, agar nanti tepat pada sasaran yang diinginkan. 

Salah satu kebijakan yang digunakan dalam usaha pertumbuhan ekonomi di sebuah negara adalah kebijakan moneter yang merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yang meliputi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yang berfokus pada keseimbangan neraca pembayaran, serta tercapainya tujuan ekonomi makro. 

Keseimbangan-keseimbangan itu dapat diukur dengan melihat kesempatan/lapangan kerja, kestabilan harga dan keseimbangan neraca pembayaran internasional di suatu negara. Apabila kesimbangan ini terganggu, maka kebijakan moneter dapat dikeluarkan oleh otoritas moneter (bank sentral) dengan pengendalian jumlah uang beredar dan penetapan suku bunga untuk memulihkannya. 

Namun, menurut Umer Chapra (ahli ekonom islam)  dalam pelaksanaan kebijakan moneter, sistem ekonomi konvensional dan ekonomi Islam memiliki perbedaan terutama dalam pemilihan target dan instrumennya. Perbedaan ini didasari oleh prinsip dalam Agama Islam yang tidak boleh bahkan mengharamkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun rate return (suku bunga). Oleh karena itu, perbedaan terbesar dalam pelaksanaan kebijakan moneter Islam dengan konvensional adalah tidak menetapkan suku bunga sebagai target atau sasaran operasionalnya. 

Adapun Sasaran kebijakan moneter ekonomi Islam ini terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi (full employment and economic growth).

2.Sosio-ekonomi dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata (socio-economic justice and equitable distribution income and wealth).

3. Stabilitas nilai uang (stability in the value of money).

Umer Chapra menambahkan bahwa, dalam sistem perekonomian Islam permintaan akan uang disebabkan oleh transaksi dan kebutuhan dan hanya sekedar kegiatan berjaga-jaga yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan dan pendistribusiannya. Sehingga, hal itu memudahkan investasi asing masuk, dan terbukti juga bahwa investasi lebih baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibandingkan suku bunga. 

Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang permintaan akan uangnya disebabkan, permintaan spekulatif yang dipicu oleh fluktuasi tingkat bunga dengan harapan nantinya tingkat bunga akan meningkat, hal itu akan mendorong masyarakat untuk tetap menyimpan atau menimbun uangnya. Tentunya penimbunan harta merupakan sebuah tindakan yang sangatlah dikecam oleh Rasul SAW.

Bermain-main dengan riba atau yang dalam bahasa modern sering disebut sebagai bunga adalah sesuatu yang beresiko dan bahkan tercela dalam pandangan Islam. Ditambah, jika kita melihat dengan realitasnya, suku bunga cenderung tidak stabil dan sering mengalami fluktuasi, yang menyebabkan orang-orang menimbun uang/hartanya. 

Oleh karena itu, dengan sistem ekonomi Islam yang menghapus bunga dan mewajibkan pembayaran zakat dapat meminimalisir tindakan menimbun uang karena tingkat bunga, selain itu juga jika sistem ekonomi Islam terus dibiasakan atau digunakan oleh khalayak umum, nantinya akan membentuk kestabilan internal dan eksternal ekonomi yang lebih baik.  

Sebuah aletrnatif-alternatif untuk meminimalisir penggunaan riba dalam sistem bank, meliputi, bank sentral, bank konvensional, institusi keuanagan non-bank, korporasi asuransi dan audit telah diciptakan oleh Umer Chapra. Ia menyatakan bahwa seharusnya Bank sentral dengan sistem Islam harus menjalankan tugasnya bukan hanya sebagai penerbit mata uang dan meregulasi sistem keuangan disebuah negara, tetapi juga harus berindak sebagai pendistribusi peradaran uang secara merata, jangan sampai konsentrasi kekayaan dan harta hanya jatuh di tangan kelompok orang. Selain itu, tujuan dari Bank sentral Islami juga untuk mencegah permasalahan dan menegakan nilai ekonomi Islam.

Umer Chapra mengatakan bahwa adanya Bank Syariah seperti sebuah niscaya Tuhan, karena sistemnya menggunakan Corporate Goveremence dan manajaemen yang baik, dipercaya dapat mewujudkan keadilan sosioal ekonomi dan meminimalisie kegagalan atau krisis ekonomi seperti yang telah terjadi pada tahun 1929 dan 1997 dengan pelarangan bunga.  

Selain itu, kareakteristik utama sistem perbankan syariah yaitu bagi hasil dan Profit and lose sharing (PLS), akan menguntungkan kedua belah pihak (masyarakat dan bank) serta akan terciptanya transaksi yang mengedepankan keadilan, etika, dan nilai-nilai tolong-menolong, menghindari kegiatan spekulatif (Gharar) yang sesusai dengan ajaran Islam. 

Tak perduli dari agama apapun masyarakat yang terdampak, tapi mereka akan merasakan dampak positifnya. Karena dalam sistem ekonomi Islam dana yang berasal dari masyarakat harus digunakan untuk kepentigan rakyat juga, bukan untuk keuntungan/kepentingan sendiri. Sehingga, sistem perbankan syariah bisa menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel. Umer Chaper percaya bahwa hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menegakkan sistem moneter yang adil.

Dalam menjalankan tugasnya,  Perbankan Syariah juga perlu didukung beberapa unsur untuk perkembangannya dengan pembiasaan sikap disiplin pasar dalam sektor keuangan, Integritas moral para pelaku ekonomi, serta pengawasan hukum untuk membangun lingkungan sosial-politik yang sehat. Dari ketiga unsur itu, Umer Chapra sangat menekankan komitmen integritas moral para pelaku ekonomi dipasar agar tidak terjadinya kecurangan atau penyimpangan tindakan yang jauh dari nilai Islam.

Perbankan Syariah juga perlu pengawasan dan dukungan dari institusi/lembaga keuangan lainnya. Contohnya berupa lembaga rating kredit yang menyediakan informasi mengenai rating kredit nasabah, hal itu akan membantu penegakan bagi hasil atau LPS dengan model akad mudharabah dan musyarakah. Lembaga ini pun dapat membantu penegakan disiplin pasar. Sedangkan pengawasan akan dilakukan oleh lembaga Dewan Pengawas Syariah (DPS), mereka harus memastikan segala transaksi yang dilakukan oleh bank sesuai dengan prinsip syariah. Umer Chapra pun menyarakan DPS di Bank sentral juga melakukan pengawasan di bank-bank komersil/bak-bank kecil.

Kebijakan moneter haruslah tepat sasaran dan tidak berlebihan, sehingga penting untuk menentukan sumber pengembangan moneter. Terdapat tiga sumber dalam sistem ekonomi konvensional, Dua di antaranya bersifat domestik yaitu, pembiayaan defisit negara dengan meminjam dari bank sentral yang dipercaya berlebihan dan sering menimbulkan inflasi dan pengembangan deposit dengan cara menciptakan bank-bank kredit komersial yang memiliki jasa deposito derivatif yang menimbulkan penawaran spekulatif. Sumber ketiga bersifat eksternal, berupa moneterisasi balance of payments surplus.

Dalam merealisasikan strategi kebijakan moneter Islam oleh Umer Chapra, dapat terciptanya mekanisme moneter yang bukan hanya membantu pengaturan penawaran uang sesuai dengan permintaan riil, tetapi juga dapat membantu menutup defisit asli pemerintah dan sekaligus mencapai tujuan dari ekonomi Islam. Adapun mekanisme yang ditawarkan oleh Umer Chapra adalah :

1. Target pertumbuhan dalam M dan Mo

M adalah peredaran uang yang diinginkan. Sedangkan, Mo adalah uang berdaya tinggi (high powered money), atau mata uang dalam sirkulasi plus deposito pada bank sentral, sehingga secara berkala pertumbuhan penawaran uang M dan Mo haruslah diatur dan disesuaikan dengan sasaran ekonomi nasional, yang harus berorientasi kepada kesejahteraan sosial

2. Saham publik terhadap deposito unjuk (uang giral)

Sebagian dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial dengan menggunakan dana dari Bank Komersil yang terkumpul dalam deposito untuk nantinya dialirkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah tidak mengandalkan pajak saja untuk pembangunan ifrastruktur, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan GDP dan stabilisasi harga yang menjadi wujud adanya pertumbuhan ekonomi.

3. Cadangan wajib resmi

Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib. Cadangan wajib itu dapat memba ntu memberikan jaminan atas terkelolanya deposit dan mempermudah penyediaan likuiditas. Sebaliknya Bank Senteal harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk mobilisasi dana pengeluaran bank komersil. Karena bank komersil Islam lebih sulit dalam memprediksi hasil bagi hasilnya dari kerjasama mudharabah atau musyarakah, maka tak kecil kemungkinan bank komersil islam memerlukan bantuan dari bank sentral. Untuk itu bank sentral dapat meningkatkan cadangan yang ada melalui  pool cadangan dengan jumlah bank yang ada.

4. Pembatas kredit

Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang kecuali yang disediakan melalui pinjaman mudharabah oleh bank sentral, dan juga disebabkan oleh hubungan antar cadangan bank Islam dan komersial dan perkembangan kredit juga tidak persis. Dalam menetapkan batas kredit boleh dilakukan oleh bank komersial untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan tercipta melalui kompetisi sehat antar bank.

5. Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai

Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaran-sasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat.

6. Teknik-teknik lain

Umer Chapra sekali lagi menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya. Hubungan yang baik antara bank sentral dan bank-bank komersial akan mempermudah proses pencapaian tujuan yang diinginkan. Adapun alternatid instumen kebijakan yang dapat dipakai oleh bank sentral adalah :

  • Reserve Ratio, suatu presentase dari simpanan bank yang dipegang oleh bank sentral, penaikan simpanan cadangan bank bisa dilakukan oleh bank sentral bila ingin mengontrol peredaran uang yang nantinya berdampak pada lebih sedikitnya sisa uang yang ada pada bank komersial.
  • Lending Ratio, dalam ekonomi Islam lending ratio berganti menjadi Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
  • Refinance Ratio, jumlah proposi pinjaman bebas bunga. Jika RR meningkat maka biaya pembiayaan yang akan diberikan akan meningkat, sedangkan saat menurun bank komersil disaranakan untuk tidak memberikan pinjaman.
  • Profit Sharing Ratio, ratio bagi hasil dari perolehan keuntungan yang sudah ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat meningkatkan PSR jika ingin meningkatkan peredaran jumlah uang.
  • Islamic Sukuk, instrumen obligasi pemerintah dalam mengatasi inflasi. Sukuk ditingkatkan saat ingin mereduksi uang beredar. Sukuk juga merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang berbais syariah.

DAFTAR PUSTAKA

Apriandi, Iwan; Evinovita; dan Sukarna. 2020. Al Kharuj : Jurnal Ekonomi keuangan dan Bisnis Syariah. 1(Vol.2) : 44-54

http://journal.laaroiba.ac.id/index.php/alkharaj/article/download/74/62/#:~:text=Konsep%20pemikiran%20M.%20Umer%20Chapra,sesuai%20dengan%20sasaran%20ekonomi%20nasional.&text=Bank%2Dbank%20komersil%20diharuskan%20memiliki,jumlah%20tertentu%20di%20Bank%20Sentral.

Abdullah, Mulkan. 2015. Makalah Kebijakan Moneter. Fakultas Ekonomi:Universitas Muhammadiyah Surabaya.

https://www.academia.edu/19823224/MAKALAH_KEBIJAKAN_MONETER

Inayati, Anindya Aryu. 2013. Pemikiran Ekonomi M. Umer Chapra. 1(Vol.2).

https://media.neliti.com/media/publications/161548-ID-none.pdf

M. Umer Chapra,Islam dan Tantangan Ekonomi Islamisasi Ekonomi Kontemporer; Surabaya: Risalah Gusti, 1999.

Fauzi, Ahmad. 2010. Pemikiran M. Umer Chapra tentang Instrumen Kebijakan Moneter dan Peluang Implementasinya di Indonesia, sebuah skripsi, untuk memenuhi tugas akhir pendidikan strata 1 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/5949/1/98783-AHMAD%20FAUZI-FSH.PDF

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun