2. Saham publik terhadap deposito unjuk (uang giral)
Sebagian dari uang giral pada bank komersial, guna melakukan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang bermanfaat secara sosial dan tidak menggunakan prinsip bagi hasil. Tujuannya untuk memobilisasikan sumber daya masyarakat yang menganggur untuk kemaslahatan sosial dengan menggunakan dana dari Bank Komersil yang terkumpul dalam deposito untuk nantinya dialirkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah tidak mengandalkan pajak saja untuk pembangunan ifrastruktur, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan GDP dan stabilisasi harga yang menjadi wujud adanya pertumbuhan ekonomi.
3. Cadangan wajib resmi
Bank-bank komersial diwajibkan untuk menahan suatu proporsi tertentu dari deposito unjuk mereka dan disimpan di bank sentral sebagai cadangan wajib. Cadangan wajib itu dapat memba ntu memberikan jaminan atas terkelolanya deposit dan mempermudah penyediaan likuiditas. Sebaliknya Bank Senteal harus mengganti biaya yang dikeluarkan untuk mobilisasi dana pengeluaran bank komersil. Karena bank komersil Islam lebih sulit dalam memprediksi hasil bagi hasilnya dari kerjasama mudharabah atau musyarakah, maka tak kecil kemungkinan bank komersil islam memerlukan bantuan dari bank sentral. Untuk itu bank sentral dapat meningkatkan cadangan yang ada melalui  pool cadangan dengan jumlah bank yang ada.
4. Pembatas kredit
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penciptaan kredit total adalah konsisten dengan target-target moneter. Sebab kucuran dana kepada perbankan tidak mungkin menemui angka yang akurat terutama di pasar uang yang masih kurang berkembang kecuali yang disediakan melalui pinjaman mudharabah oleh bank sentral, dan juga disebabkan oleh hubungan antar cadangan bank Islam dan komersial dan perkembangan kredit juga tidak persis. Dalam menetapkan batas kredit boleh dilakukan oleh bank komersial untuk memberikan jaminan bahwa penciptaan kredit sesuai dengan target moneter dan tercipta melalui kompetisi sehat antar bank.
5. Alokasi kredit yang berorientasi kepada nilai
Alokasi ini harus ditujukan untuk realisasi maslahat sosial secara umum. Yaitu harus merealisasikan sasaran-sasaran masyarakat Islam dan memaksimalkan keuntungan privat. Maka haruslah dijamin bahwa alokasi tersebut akan menimbulkan produksi dan distribusi yang optimal bagi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Serta manfaatnya dapat dirasakan oleh sejumlah besar kalangan bisnis dalam masyarakat.
6. Teknik-teknik lain
Umer Chapra sekali lagi menekankan pentingnya moral sebagai kunci dari semua teknik yang telah diajukan sebelumnya. Hubungan yang baik antara bank sentral dan bank-bank komersial akan mempermudah proses pencapaian tujuan yang diinginkan. Adapun alternatid instumen kebijakan yang dapat dipakai oleh bank sentral adalah :
- Reserve Ratio, suatu presentase dari simpanan bank yang dipegang oleh bank sentral, penaikan simpanan cadangan bank bisa dilakukan oleh bank sentral bila ingin mengontrol peredaran uang yang nantinya berdampak pada lebih sedikitnya sisa uang yang ada pada bank komersial.
- Lending Ratio, dalam ekonomi Islam lending ratio berganti menjadi Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).
- Refinance Ratio, jumlah proposi pinjaman bebas bunga. Jika RR meningkat maka biaya pembiayaan yang akan diberikan akan meningkat, sedangkan saat menurun bank komersil disaranakan untuk tidak memberikan pinjaman.
- Profit Sharing Ratio, ratio bagi hasil dari perolehan keuntungan yang sudah ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat meningkatkan PSR jika ingin meningkatkan peredaran jumlah uang.
- Islamic Sukuk, instrumen obligasi pemerintah dalam mengatasi inflasi. Sukuk ditingkatkan saat ingin mereduksi uang beredar. Sukuk juga merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang berbais syariah.
DAFTAR PUSTAKA