Mohon tunggu...
Ning Sasi Anggraeni
Ning Sasi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki minat dalam membaca dan menulis. Dengan minat tersebut saya tertarik dengan dunia literatur dan pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Otonomi Daerah di Lingkungan Masyarakat

11 Juni 2023   20:19 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:30 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: dokumen pribadi

Otonomi daerah adalah suatu prinsip atau konsep yang memberikan kebebasan kepada daerah atau wilayah di dalam suatu negara untuk mengatur urusan internal mereka sendiri,seperti kebijakan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

Prinsip otonomi daerah bertujuan untuk memberdayakan daerah dalam mengelola urusan-urusan lokal sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan memberikan otonomi, pemerintah pusat mengakui keberagaman dan keunikan setiap daerah dalam suatu negara. Otonomi daerah juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan ekonomi, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memperluas partisipasi politik di tingkat lokal.

Otonomi daerah dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, tergantung pada sistem pemerintahan negara tersebut. Beberapa bentuk otonomi daerah yang umum meliputi:
1. Otonomi politik: Daerah memiliki kebebasan untuk memilih dan mengelola pemerintah daerah mereka sendiri. Ini bisa berupa pemilihan kepala daerah atau dewan perwakilan rakyat daerah yang independen.
2. Otonomi fiskal: Daerah memiliki otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya keuangannya sendiri. Mereka dapat mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan pendapatan daerah serta membuat kebijakan pengeluaran sesuai dengan kebutuhan lokal.
3. Otonomi legislatif: Daerah memiliki kebebasan untuk membuat peraturan dan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur urusan-urusan daerah sesuai dengan kondisi setempat.

4. Otonomi administratif: Daerah memiliki otoritas dalam mengelola administrasi publik, termasuk organisasi pemerintah daerah, penunjukan pejabat daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan penyelenggaraan layanan publik di tingkat lokal.
5. Otonomi budaya dan sosial: Daerah memiliki kebebasan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, bahasa, adat istiadat, dan tradisi lokal. Mereka dapat merancang kebijakan dalam bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Prinsip otonomi daerah diatur dalam konstitusi atau undang-undang negara, yang menetapkan batasan dan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Biasanya terdapat mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan keselarasan kebijakan dan koordinasi dalam pengambilan keputusan penting.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UUPD) adalah undang-undang yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UUPD memberikan kerangka hukum bagi pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat
dan daerah.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain:
1. Pembagian Wewenang: UU ini menetapkan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memiliki wewenang dalam urusan nasional, sementara pemerintah daerah memiliki wewenang dalam urusan lokal sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
2. Pemerintah Daerah: UU ini mengatur struktur pemerintahan daerah, termasuk pemilihan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. UU juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat lokal.
3. Anggaran Daerah: UU mengatur penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran daerah. Pemerintah daerah memiliki otonomi fiskal dalam mengelola keuangan daerah, namun tetap dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kewenangan Khusus: UU memberikan kewenangan khusus kepada daerah dalam mengelola sumber daya alam, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan bidang lain yang relevan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
5. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah: UU mengatur mekanisme kerjasama, koordinasi, dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Terdapat mekanisme konsultasi, harmonisasi kebijakan, dan penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU.

Selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat juga peraturan-peraturan pelaksanaan, keputusan menteri, dan peraturan daerah yang turut mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan otonomi daerah di tingkat pusat dan daerah.

Input sumber gambar: dokumen pribadi
Input sumber gambar: dokumen pribadi
Input sumber gambar: dokumen pribadi
Input sumber gambar: dokumen pribadi
Peneliti melakukan riset yang bertemakan Implementasi Otonomi Daerah di Jl.Kenconowungu Tengah III, RT/RW O5/04, kelurahan Karangayu, Semarang Barat. Peneliti menanyakan kegiatan di dalam desa dan mengamati kegiatan kerja bakti dan Kewirausahaan hasil dari limbah sampah. Kerja bakti adalah kegiatan mengerjakan suatu hal secara bersama-sama oleh beberapa orang, dengan tujuan yang sama. Umumnya, masyarakat Indonesia melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan atau mengerjakan suatu hal yang berkaitan dengan tradisi. Kerja bakti dalam masyarakat termasuk dalam otonomi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, menjaga kerukudan antar warga. Kesejahteraan dalam masyarakat tersebut menunjukan bagaimana daerah otonom dapat menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat.

Kewiraushaan dari limbah sampah yang di manfaatkan oleh warga dan mengasilkan uang dan uangnya dapat digunakan lagi ke kas RT yang nantinya akan digunakan juga untuk keperluan warga, jadi kewirausahaan di sini dipraktekkan melalui kegiatan bank sampah jadi sampah yang pada dasarnya tidak ada gunanya dibuang tapi masih bisa bermanfaat bahkan bernilai. Warga dapat piknik secara gratis sehingga lingkuangan daerah setempat bersih dan warganya juga bisa menikmati hasil dari bank sampah tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa otonomi daerah adalah suatu prinsip atau konsep yang memberikan kebebasan kepada daerah atau wilayah di dalam suatu negara untuk mengatur urusan internal mereka sendiri. Hal ini dapat meningakatkan pelayanan umum dan masyarakat dapat meraskannya secara langsung, dan meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita "Bhineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.


Dalam kegiatan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan "Pemerintah Daerah: UU ini mengatur struktur pemerintahan daerah, termasuk pemilihan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. UU juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat local"
Dilingkungan masyarakat memang harus menerapkan hidup gotong royong Adapun ayat yang menjelaskan tentang gotong royong. Al-Quran Surat Al Maidah ayat 2

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun