Mohon tunggu...
Ning Sasi Anggraeni
Ning Sasi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki minat dalam membaca dan menulis. Dengan minat tersebut saya tertarik dengan dunia literatur dan pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Otonomi Daerah di Lingkungan Masyarakat

11 Juni 2023   20:19 Diperbarui: 11 Juni 2023   20:30 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewiraushaan dari limbah sampah yang di manfaatkan oleh warga dan mengasilkan uang dan uangnya dapat digunakan lagi ke kas RT yang nantinya akan digunakan juga untuk keperluan warga, jadi kewirausahaan di sini dipraktekkan melalui kegiatan bank sampah jadi sampah yang pada dasarnya tidak ada gunanya dibuang tapi masih bisa bermanfaat bahkan bernilai. Warga dapat piknik secara gratis sehingga lingkuangan daerah setempat bersih dan warganya juga bisa menikmati hasil dari bank sampah tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa otonomi daerah adalah suatu prinsip atau konsep yang memberikan kebebasan kepada daerah atau wilayah di dalam suatu negara untuk mengatur urusan internal mereka sendiri. Hal ini dapat meningakatkan pelayanan umum dan masyarakat dapat meraskannya secara langsung, dan meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita "Bhineka Tunggal Ika" walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.


Dalam kegiatan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan "Pemerintah Daerah: UU ini mengatur struktur pemerintahan daerah, termasuk pemilihan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. UU juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat local"
Dilingkungan masyarakat memang harus menerapkan hidup gotong royong Adapun ayat yang menjelaskan tentang gotong royong. Al-Quran Surat Al Maidah ayat 2

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun