Berdasarkan ayat tersebut, jelas bahwa ada larangan tegas dari Allah SWT untuk berkhianat terhadap amanat.
Proses penanaman nilai-nilai dan budaya antikorupsi secara eksplisit dikenalkan kepada para remaja yang menjadi generasi penerus. Sistem pendidikan dalam TPQ Jabal Nur juga telah disusun dalam upaya integrasi budaya anti korupsi dengan nilai-nilai islam. Guru di TPQ Jabal Nur menyadari bahwa kedekatan contoh kasus dengan pengetahuan siswa memang perlu mendapatkan perhatian khusus, hal ini sesuai dengan pendapat dari Nucci, et al (2014) bahwa " Moral education acknowledges the complexity inherent in social and moral decision making and in the construction of moral life". Memberikan contoh kasus-kasus korupsi yang terjadi dewasa ini, maka siswa mengkaji persoalan-persoalan dengan mengkaitkan materi-materi yang diberikan oleh guru.
Munculnya kesadaran akan budaya antikorupsi telah ditanamkan sejak awal dengan mengajarkan salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah Ayat 188:
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Guru memiliki peran yang strategis dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi baik dalam kegiatan pembelajaran mapun melalui budaya sekolah seperti bertanggung jawab saat diberikan tugas oleh guru dan mampu berperilaku jujur, amanat, dan bertanggung jawab.
Oleh: Ning Sasi Anggraeni, Imam Akmal Sadad, M. Latif Rizal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H