Mohon tunggu...
Ning Sasi Anggraeni
Ning Sasi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki minat dalam membaca dan menulis. Dengan minat tersebut saya tertarik dengan dunia literatur dan pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penanaman Budaya Anti Korupsi dalam Lingkungan Yayasan Islam

1 Juni 2023   14:30 Diperbarui: 8 Juni 2023   17:50 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dokumen pribadi

Korupsi merupakan perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri seperti menggelapkan uang atau menerima sogok (KBBI, 2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara sederhana korupsi dapat diartikan sebagai mengambil segala sesuatu yang bukan merupakan haknya, korupsi juga bisa diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Banyak pejabat yang karena salah prosedur menjadi korupsi, apalagi para pemimpin dan pejabat baru banyak yang belum memahami sistem yang benar, sehingga mudah dikenakan pasal tindak korupsi.

Sumber gambar: dokumen pribadi
Sumber gambar: dokumen pribadi
Yayasan Jabal Nur berkembang sebagai sebuah yayasan yang bergerak dalam berbagai bidang. Dalam bidang pendidikan, yayasan ini mendirikan TPQ Jabal Nur yang diselenggarakan tiap hari senin sampai kamis. Selain TPQ, dalam yayasan ini juga terdapat rumah tahfidz sebagai tempat bagi warga sekitar untuk menghafalkan Al-Qur'an. 

Dalam bidang keagamaan, yayasan ini mempunyai masjid sebagai pusat kegiatan. Kegiatan rutin yang dilakukan diantaranya adalah pengajian setelah subuh di hari Ahad dan majelis al-uswah yang beranggotakan Ibu-ibu setempat. Dalam bidang sosial, yayasan ini rutin membagikan makanan ketika hari Jum'at dan selama bulan Ramadan bagi masyarakat setempat. Bidang terakhir yaitu bidang kesehatan yang menyediakan klinik pengobatan kecil untuk masyarakat setempat.

Perkembangan yayasan yang begitu besar dan cepat dalam beberapa tahun terakhir ini tidak lepas dari pengelolaan keuangan yang transparan. Keterbukaan informasi mengenai keuangan menjadi solusi dengan adanya kecurigaan terkait pengelolaan keuangan yayasan yang begitu besar. Setiap uang yang masuk ataupun keluar harus selalu dilaporkan beserta dengan saksinya. 

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yang saat ini rawan terjadi. Dalam menerapkan hal ini, remaja masjid berperan penting sebagai saksi setiap pengelolaan uang. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendidik para remaja masjid sebagai penerus masa depan bangsa agar terbiasa dengan budaya antikorupsi.

Sumber gambar: dokumen pribadi
Sumber gambar: dokumen pribadi
Implementasi nilai-nilai anti korupsi melalui budaya terwujud dengan penanaman karakter dan penciptaan suasana lingkungan yayasan yang humanis dan transparan. Salah satu hal yang menunjukkan implementasi anti korupsi adalah proses penghitungan kotak amal yang terlihat sederhana namun diawasi dan diterapkan secara serius. 

Proses perhitungan uang dari kotak amal dilakukan dengan melibatkan secara langsung bendahara dan dilakukan secara terbuka dengan remaja masjid sebagai saksi. Laporan saldo keuangan diumumkan setiap hari Jum'at menjelang khutbah Jum'at. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi keuangan yang selama ini dianggap rawan terjadi penyalahgunaan.

Bendahara yayasan selaku penanggung jawab ingin menerapkan sikap amanah terhadap tugas yang diemban olehnya serta mengajarkannya kepada generasi remaja. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Anfal ayat 27:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun